Advertisement
Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Suap yang diberikan mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno total sebesar Rp4,73 miliar. Suap ini dihitung dari harga dua bidang tanah serta uang tunai.
Besaran suap tersebut diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berbarengan dengan penetapan tersangka pada Krido, Senin (17/7/2023).
Advertisement
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto merinci suap yang diberikan Robinson tersebut berupa dua bidang tanah dan uang. Dua bidang tanah tersebut berada di Purwomartani,Kalasan dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Status tanah tersebut adalah SHM yang dibeli Robinson dari Sujudi pemilik dua bidang tanah tersebut.
Dua bidang tanah tersebut sudah beralih kepemilikan dari Sujudi ke Krido Suprayitno. Sedangkan uang yang diterima Krido dari Robinson sebesar Rp211 juta.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
“Pemberian uang melalui pemberian kartu ATM BRI atas nama Novy Kristianti selaku istri Robinson, lewat kartu ATM yang diberikan itu KS mengambil uang dari Robinson,” jelas Ponco, Senin sore.
Ponco menjelaskan pemberian uang lewat kartu ATM tersebut dilakukan secara bertahap dan sudah diambil seluruhnya oleh Krido. “Oleh tersangka KS digunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07 Juli 2023 sebesar hanya tersisa Rp3 000,” katanya.
Suap yang diberikan Robinson kepada Krido, jelas Ponco, kemungkinan lebih dari itu. “Kami masih melakukan pendalaman lagi, kami juga menggandeng PPATK untuk mengetahui lebih lanjut lagi,” katanya.
Krido Suprayitno mengetahui perluasan tanah kas desa yang dilakukan Robinson di Caturtunggal, jelas Ponco, tetapi malah membiarkannya.
“Bahwa tersangka KS selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Catat Rangkaian Kegiatan Menarik Selama HUT ke-74 Pemkab Kulonprogo
- Wabup Sleman Tuntut Keterlibatan Setiap OPD Turunkan Angka Kemiskinan
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
Advertisement
Advertisement