Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Uang sekitar Rp200 juta dihadirkan Kejati DIY sebagi barang bukti suap yang diterima Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno, Senin (17/7/2023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JOGJA—Suap yang diberikan mafia tanah kas desa Robinson Saalino ke Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno total sebesar Rp4,73 miliar. Suap ini dihitung dari harga dua bidang tanah serta uang tunai.
Besaran suap tersebut diumumkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY berbarengan dengan penetapan tersangka pada Krido, Senin (17/7/2023).
Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto merinci suap yang diberikan Robinson tersebut berupa dua bidang tanah dan uang. Dua bidang tanah tersebut berada di Purwomartani,Kalasan dengan luas 600 meter persegi dan 800 meter persegi. Status tanah tersebut adalah SHM yang dibeli Robinson dari Sujudi pemilik dua bidang tanah tersebut.
Dua bidang tanah tersebut sudah beralih kepemilikan dari Sujudi ke Krido Suprayitno. Sedangkan uang yang diterima Krido dari Robinson sebesar Rp211 juta.
BACA JUGA: Bumi Mataram Bakal Dilintasi Dua Tol, Begini Rincian Kemajuan Pembangunannya
“Pemberian uang melalui pemberian kartu ATM BRI atas nama Novy Kristianti selaku istri Robinson, lewat kartu ATM yang diberikan itu KS mengambil uang dari Robinson,” jelas Ponco, Senin sore.
Ponco menjelaskan pemberian uang lewat kartu ATM tersebut dilakukan secara bertahap dan sudah diambil seluruhnya oleh Krido. “Oleh tersangka KS digunakan uang itu untuk kepentingan pribadinya sehingga saldo terakhir per tanggal 07 Juli 2023 sebesar hanya tersisa Rp3 000,” katanya.
Suap yang diberikan Robinson kepada Krido, jelas Ponco, kemungkinan lebih dari itu. “Kami masih melakukan pendalaman lagi, kami juga menggandeng PPATK untuk mengetahui lebih lanjut lagi,” katanya.
Krido Suprayitno mengetahui perluasan tanah kas desa yang dilakukan Robinson di Caturtunggal, jelas Ponco, tetapi malah membiarkannya.
“Bahwa tersangka KS selaku Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan saksi Robinson Saalino di atas tanah kas desa yang bahkan belum ada ijin Gubernurnya. Namun tersangka KS telah membiarkannya, padahal seharusnya tersangka KS melakukan fasilitasi dalam menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan kadipaten sesuai dengan fungsinya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Skuad Amerika Serikat untuk Piala Dunia 2026 resmi diumumkan, dipimpin Christian Pulisic dan Mauricio Pochettino.
Bupati Bantul tegaskan pembubaran ibadah GMS melanggar konstitusi, polisi pastikan tidak ada ruang intoleransi.
Peluang kerja PMI di Kuwait makin terbuka 2026, pemerintah dorong perlindungan dan perluasan sektor kerja.
Pertamina tambah 1,5 juta tabung LPG 3 kg di Jateng dan DIY jelang Iduladha 2026, stok dipastikan aman.
Rekomendasi parfum Mine Perfumery 2026, aroma premium lokal dengan wangi tahan lama dan karakter elegan.