Pupuk Indonesia Bangun Sumur Bor untuk 93 Petani di Mertelu
Sebanyak 93 petani di Mertelu, Gunungkidul, mendapat bantuan sumur bor tenaga surya untuk mendukung pengairan lahan seluas 28 hektare saat kemarau.
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Freepik)
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus penembakan warga Padukuhan Wuni, Nglindur dengan terdakwa anggota Polsek Girisubo M Kharisma,28, sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkrah). Terpidana sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman 3,4 tahun di Lapas Wonosari sejak 20 Oktober 2023 lalu.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Kamis (12/10/2023) lalu.
Hal ini berarti tidak ada upaya banding sehingga kasus dinyatakan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. “Begitu tidak ada banding, kami langsung eksekusi ke Lapas pada Jumat [20/10/2023] untuk menjalani hukuman 3,4 tahun,” katanya, Selasa (24/10/2023).
Menurut dia, putusan pengadilan tidak hanya menjatuhkan pidana penjara badang. Namun Briptu Kharisma juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta kepada keluarga korban, Aldi Apriyanto.
Didalam putusan, apabila tidak mau membayar maka akan dilakukan penyiataan terhadap harta benda yang dimiliki. Meski demikian, Herma belum bisa memastikan kapan pembayaran restitusi dilakukan.
“Tenggat waktunya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap. Tetapi untuk tindaklanjutnya masih dikonsultasikan dengan pimpinan terkait dengan pembayaran restitusi,” katanya.
BACA JUGA: Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan
Selain menjalani proses sidang umum, Kharisma juga harus menjalani proses sidang etik sebagai anggota kepolisian. Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri saat dikonfirmasi mengakui sudah mendapatkan informasi berkaitan dengan kasus penembakan oleh anggota polisi sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski demikian, untuk pelaksanaan sidang etik terkait dengan keanggotaan diserahkan sepenuhnya ke Polda DIY. “Yang melaksanakan polda. Monggo kofirmasi ke Kapolda saja. Hingga sekarang sidangnya belum dilaksanakan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Wonosari, Kamis (12/10/2023) dibacakan oleh ketua majelis hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Ditambahkan, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap. “Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.
Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. “Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 93 petani di Mertelu, Gunungkidul, mendapat bantuan sumur bor tenaga surya untuk mendukung pengairan lahan seluas 28 hektare saat kemarau.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia enam jadwal pergi dan pulang dengan tarif Rp12.000.
Prakiraan cuaca DIY Selasa, 27 Oktober 2026, mencakup hujan ringan hingga potensi hujan petir. Simak suhu dan kelembapan tiap wilayah.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, tarif mulai Rp12.000. Perhatikan perbedaan tanggal jadwal Pantai Drini.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, Selasa 27 Oktober 2026. Simak jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.