Advertisement
Polisi Penembak Warga Girisubo Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 4 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Polisi pelaku tindak pidana pembunuhan warga Girisubo, Gunungkidul, Aldi Apriyanto, Briptu M Kharisma, 28, divonis penjara tiga tahun empat bulan. Selain itu, terdakwa diminta membayar restitusi sebesar Rp157,6 juta.
Sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Wonosari, Gunungkidul, Kamis (12/10/2023) dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Anisa Novianti, dengan Hakim Anggota 1 Iman Santoso, Hakim Anggota 2 I Gede Adi Muliawan. Dalam keputusannya, majelis hakim menyatakan Kharisma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Akibat kesalahan atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama tiga tahun empat bulan,” kata kata Anisa saat membacakan vonis, Kamis.
Menurut dia, vonis tidak hanya penjara, namun terdakwa juga membayar restitusi kepada korban, keluarga korban Aldi Aprianto sejumlah Rp157,6 juta. Kharisma diberikan waktu selama 30 hari untuk membayar restitusi, setelah ada putusan hukum tetap.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak membayar, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik terdakwa,” katanya.
BACA JUGA: Liga 2, Dua Pemain PSIM Pulih dari Cedera, Siap Turun Main
Hasil dari penyitaan selanjutnya dilakukan pelelangan dan hasilnya akan diserahkan kepada keluarga korban sebagai restitusi. “Apabila hasil pelelangan ada sisa akan dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.
Barang bukti kemeja milik korban dikembalikan kepada korban. Adapun satu buah selongsong kaliber 5,5 mm dimusnahkan. Sedangkan, senjata SS1 V1 dan magazine senjata laras panjang, 18 peluru kaliber 5,5 mm yang dipergunakan dalam penembakan dikembalikan ke Polsek Girisubo.
Hakim anggota dua, I Gede Adi Muliawan mengatakan ada hal yang memberatkan dilakukan oleh terdakwa, yakni perbuatannya membuat keresahan dalam masyarakat. Sebagai anggota Polri yang bertugas untuk pengamanan, justru lalai membawa senjata yang bukan kewenangannya hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Untuk yang meringankan, terdakwa bersifat kooperatif dalam persidangan dan terdakwa belum pernah menjalani hukuman,” katanya.
Atas putusan ini, baik terdakwa Kharisma dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Widha Sinulingga menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Peristiwa penembakan Aldi terjadi pada 14 Mei 2023. Saat itu ada kegiatan bersih telaga di Dusun Wuni, Kalurahan Nglindur, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul dengan menyelenggarakan pentas musik. Nahasnya, acara dangdutan berlangsung ricuh hingga akhirnya terjadi penembakan pada saat korban duduk di atas panggung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bongkar Peredaran Beras Oplosan, Mentan Tegaskan Bukan Pencitraan
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Update Jadwal KRL Jogja Solo per Rabu, 16 Juli 2025, Lengkap dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
- Jadwal KA Bandara YIA-Jogja PP Hari Ini, Rabu 16 Juli 2025
- Aston Villa Rekrut Kiper Marco Bizot
- Jadwal dan Titik Penjemputan Bus DAMRI Semarang-Jogja PP
Advertisement
Advertisement