Mobil Brimob Tertabrak KA Bandara di Pelintasan Tanpa Penjagaan
Mobil dinas Brimob dan KA Bandara mengalami kecelakaan di Sedayu, Bantul. Polda DIY memastikan tidak ada korban maupun gangguan operasional.
Kampanye pemilu - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Untuk mengamankan jalannya pemilu mendatang, Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan menjelaskan bila Polda DIY menggunakan indeks kerawanan pemilu dari Bawaslu sebagai acuan pemetaan dan rencana pengamanan. Baik itu indeks kerawanan politik maupun variabel lainnya.
"Kita juga melakukan identifikasi terhadap kerawanan berdasarkan data-data terdahulu, lalu indeks kerawanan ini kita diterjemahkan menjadi sebuah situasi yang kemudian di-breakdown menjadi cara bertindak dan juga pengerahan atau penempatan, pemanfaatan jumlah personel dalam pengamanan," terang Suwondo pada Selasa (24/10/2023).
Personel akan diterjunkan di berbagai tahapan pemilu, mulai dari pilpres, pileg, kampanye, minggu tenang dan sebagainya. Jumlah personel yang diterjunkan di tiap tahapannya pun berbeda-beda. Namun bila merujuk surat perintah, setidaknya ada sekitar 3000 personel yang diterjunkan untuk mengamankan pemilu.
"Namun seluruh personel yang lainnya itu tetap memberikan antisipasi atau dalam posisi selalu siap pemanfaatannya," kata Suwondo.
Baca Juga
418 Polisi Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu di Gunungkidul
Siapkan Keamanan Pemilu 2024, Polres Jogja Bikin Simulasi Kerusuhan
Mengantisipasi Gangguan Kamtibmas pada Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Antipolitik Uang
Perihal konvoi, langkah yang akan diambil Polda DIY meliputi langkah preventif dan penegakan hukum. Langkah preventif telah dilakukan melalui pertemuan dengan kelompok-kelompok masyakarat yang berdasarkan data sering melakukan kegiatan konvoi.
"Kegiatan-kegiatan yang melakukan pengerahan massa, maka kita akan melakukan ploting personel di rute yang sudah kita tentukan. Bila dianggap perlu kita akan melakukan pengawalan untuk ke titik kegiatan sehingga tidak terjadi bentrok di jalanan yang notabenenya merugikan masyarakat secara umum," tegasnya.
Konvoi lanjut Suwondo diperbolehkan, yang tidak dibolehkan ialah melakukan pelanggaran hukum. "Yang enggak boleh itu melanggar hukum, yang enggak boleh itu konflik, yang enggak boleh itu berantem," tuturnya.
"Kalau dia misalnya menuju tempat lokasinya secara bersama-sama, ya itu boleh. Karena tidak ada larangan, kecuali kemudian KPU atau Bawaslu membuat larangan," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mobil dinas Brimob dan KA Bandara mengalami kecelakaan di Sedayu, Bantul. Polda DIY memastikan tidak ada korban maupun gangguan operasional.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.