OJK DIY Ungkap Ciri Pinjol Ilegal, Investasi Bodong dan Judi Online
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online.
Talkshow Sinergi Potensi Budaya dan Pariwisata untuk Kesejahteraan Masyarakat Gunungkidul, Selasa (10/10/2023). – dok/Harian Jogja
JOGJA—Penyaluran Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun ini salah satunya fokus pada pengembangan kegiatan budaya dan pariwisata. Bahkan alokasi terbesar danais sebesar Rp1,01 triliun didistribusikan untuk urusan kebudayaan secara luas.
Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan DIY, Aris Eko Nugroho, menjelaskan tahun ini diprogramkan pemanfaatan danais di beberapa kalurahan melalui Bantuan Keuangan Khusus (BKK), yang salah satu kegiatannya yakni pengembangan kegiatan budaya dan pariwisata.
“Salah satunya adalah Kalurahan Bendung, di Semin, Gunungkidul. Di situ ada budaya yang diambil maupun kaitan dengan Lumbung Mataraman, juga dikaitkan dengan wisata. Jadi kolaborasi dari beberapa segmen sudah dilakukan,” ujarnya belum lama ini.
Di samping melalui BKK yang disalurkan di kalurahan, danais juga menyentuh kegiatan tingkat kabupaten. Ia mencontohkan seperti Geopark di Gunungkidul, yang terus dikembangkan melalui berbagai kegiatan seperti workshop, kesenian tradisi dan kegiatan-kegiatan lain di sekitar Geopark.
Geopark Gunungsewu dikenal sebagai kawasan karst tropik, mencakup wilayah tiga kabupaten dan tiga provinsi, yaitu Kabupaten Gunungkidul, DIY; Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah; dan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Dengan luas kurang lebih 1.500 km persegi, saat ini Geopark ini menjadi salah satu tujuan wisata favorit yang mudah dijangkau baik dari Jogja, Wonosari, Wonogiri, maupun Pacitan. Keistimewaan kawasan ini adalah keragaman pemandangan alam, fenomena geomorfologi, hidrogeologi, dan warisan-warisan geologi yang berkualitas.
BACA JUGA: Musim Kemarau, Petani Bantul Didorong Menanam Kedelai
“Artinya seni, budaya dan pariwisata menjadi kolaborasi yang kita ramu menjadi program kegiatan menggunakan dana keistimewaan. Cuma untuk penggunaan Dana Keistimewaan ada tuntutannya, yakni harus bercerita soal penggunaan dana keistimewaan,” ungkapnya.
Dari total danais tahun ini Rp1,42 triliun, sekitar Rp1,01 triliun dialokasikan untuk urusan kebudayaan di seluruh DIY. “Persentase terbesar memang dialokasikan untuk urusan kebudayaan dalam arti luas, termasuk nilai budaya seperti pengetahuan teknologi, kerajinan, kuliner, sistem irigasi dan sebagainya,” katanya.
Diharapkan melalui pengembangan kegiatan budaya dan pariwisata ini dapat berimbas pada pemberdayaan dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Ia mencontohkan seperti Pasar Kangen di Kota Jogja, sebuah kegiatan wisata yang mampu memutar ekonomi hingga Rp3,9 miliar.
“Kalau di Kota Jogja ada Pasar Kangen. Itu aktivitas yang digelar dalam jangka waktu 10 hari, tapi ada Rp3,9 miliar uang beredar di sana. Harapan kami perputaran uang ini juga terjadi di merti dusun dan kegiatan-kegiatan lainnya [di kabupaten-kabupaten],” katanya.
Mulai tahun ini, semua kapanewon di DIY mendapat alokasi Rp100 juta untuk kegiatan kebudayaan tersebut. “Harapannya seni-budaya dan pariwisata dimunculkan, juga bisa menjadi peluang untuk memberdayakan masyarakat,” katanya. (***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga judi online.
BPS mencatat harga cabai rawit naik 27,54 persen dan memicu kenaikan IPH di 260 kabupaten/kota pada September 2026.
Jumlah BPR di DIY turun menjadi 52 hingga Triwulan II 2026. OJK menyebut konsolidasi masih berlanjut hingga akhir tahun.
Telkom Akses meraih tiga penghargaan TOP GRC Awards 2026, termasuk Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026.
Komnas HAM mengecam penembakan tiga ASN Jayawijaya dan mendesak Polda Papua mengusut pelaku secara transparan dan akuntabel.
Hakim kembali menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tetap sah.