Kemenhub Tegur Keras Asuransi Internasional soal Salvage KM Virgo Transport 8
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, Kulonprogo—Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulonprogo mengingatkan kepada calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2024 supaya tidak melakukan kampanye, termasuk kampanye lewat media sosial selama 4-27 November 2023. Yang melanggar bakal ditindak
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto mengatakan dari 4-27 November 2023 merupakan waktu pelarangan kampanye sehingga peserta Pemilu 2024 diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.
"Selain itu dilarang mengeluarkan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai," kata Marwanto, Senin (6/11/2023)
Ia mengatakan adapun unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih yang dilarang, yakni pertemuan warga dan penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster, stiker, penutup kepala, alat tulis, dan atribut lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, larangan penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial dan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.
"Terkait sudah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) tapi belum masa kampanye, kami Bawaslu Kulonprogo menyampaikan surat imbauan kepada kepada parpol," katanya.
BACA JUGA: KPU dan Pemkab Kulonprogo Segera Atur Zonasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye
Marwanto mengatakan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dapat dilakukan pada masa kampanye, yaitu rentang 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanye.
Namun demikian, bila dalam rentang 4-27 November ada dugaan pelanggaran pemilu berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan "kampanye sebelum dimulai kampanye", Bawaslu Kulonprogo akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
"Kami akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Lebih lanjut, Marwanto mengatakan Bawaslu Kulon Progo juga mengimbau kepada peserta Pemilu 2024 yang akan melakukan pertemuan internal rentan 4-27 November harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu dan KPU Kulonprogo.
"Pertemuan hanya melibatkan struktur, calon anggota legislatif dan anggota partai," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhub menegur keras P&I terkait lambatnya salvage KM Virgo Transport 8. Sebanyak 64 korban masih dalam pencarian.
Joan Mir meninggalkan Honda untuk bergabung dengan Gresini pada MotoGP 2027. Ia mengaku sempat berharap Honda kembali kompetitif.
Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026 menampilkan Amri/Nita dan Leo/Daniel. Simak jam, lawan, venue, dan siaran langsung.
Manchester City dinyatakan bersalah atas 114 dari 115 dakwaan. Ferran Soriano menegaskan proses hukum masih panjang dan klub akan melawan.
Discord mulai menerapkan verifikasi usia global. Lebih dari 90% pengguna tak perlu unggah ID, tetapi sejumlah fitur akan dibatasi.
Italia menang 4-1 atas Turki di UEFA Nations League. Pio Esposito mencetak gol sekaligus mengukir catatan sejarah bersama Azzurri.