Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Suasana penertiban APS Pilkada Kulonprogo yang dilakukan Satpol PP Kulonprogo sebelum masa kampanye beberapa waktu lalu.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Satpol PP Kulonprogo sudah menjadwalkan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 secara rutin dalam dua minggu sekali. Penertiban APK itu dilakukan Satpol PP jika mendapat rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Kulonprogo, Alif Romdhoni menyebut instansinya dapat menertibkan langsung APK Pilkada yang berpotensi membahayakan pengendara jalan. "Tanpa rekomendasi Bawaslu, kami dapat menertibkan langsung untuk APK yang membahayakan dan mengganggu ketertiban umum," jelasnya, Senin (30/9/2024).
BACA JUGA: Paslon Pilkada Gunungkidul Terima APK dan Bahan Kampanye Gratis
"Teknis penindakan yang membahayakan ini kami akan memberikan pemberitahuan ke Bawaslu agar jadi saksi, sekalipun tidak hadir akan kami tindak tegas karena sudah mengancam ketertiban umum yang ada dasar hukumnya berupa SK Bupati," tegasnya.
Koordinasi Satpol PP Kulonprogo dengan Bawaslu, jelas Alif, sudah dilakukan dan tinggal menunggu penertiban APK Pilkada pada minggu depan. "Sekarang kami sedang melakukan inventarisir APK yang diduga melanggar ketentuan," terangnya.
Sebelum masa kampanye Pilkada, lanjut Alif, Satpol PP sudah melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS). Penertiban dilakukan karena APS tersebut tidak berizin, dipasang tidak secara mandiri artinya ditempel di pohon, tiang listrik, atau fasilitas umum lainnya. Ada juga baliho yang izinnya kadaluarsa dan kandidat yang tidak melanjutkan proses pencalonan.
Sementara Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulonprogo Djoko Dwiyogo mengonfirmasi hal tersebut. "Untuk yang pelanggaran biasa kami akan menyurati KPU agar disampaikan ke calon, di sana akan diberi waktu pembenaran mandiri," katanya.
Jika dalam jangka waktu itu calon Pilkada Kulonprogo tidak membenarkan secara mandiri, sambung Djoko, maka Bawaslu akan menyurati Satpol PP agar melakukan penertiban. "Mekanismenya seperti itu, kami juga akan mengerahkan Panwaslu dan PKD (Pengawas Kalurahan Desa) untuk mendata APK yang melanggar," tuturnya.
Djoko berharap para peserta Pilkada dan tim pemenangannya memerhatikan pemasangan APK sesuai aturan. "Supaya sama-sama enak, agar proses kampanye berjalan lancar, masyarakat juga tidak terganggu dan menerima materi kampanye dengan baik," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Pasar motor listrik di Jogja terus tumbuh. Indomobil eMotor menyebut Sleman menjadi pasar terbesar dengan penjualan menjanjikan.
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.