Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 30 Juli 2026, Cek Jam Berangkat
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana, Selasa (7/11/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana atas dugaan kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023). Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa Krido telah menerima gratifikasi.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (7/11/2023) dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto membacakan surat dakwaan menyatakan terdakwa Krido Suprayitno telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU.
Krido dinilai telah melakukan pembiaran, seharusnya menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal.
Krido didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta butir kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Zaki Mubaroq mengakui ada beberapa hal yang menjadi sebab terdakwa harus menjalani proses hukum ini. Akan tetapi menurutnya ada beberapa dakwaan JPU tidak sepenuhnya benar khususnya berkaitan dengan kedudukan sebagai pimpinan di salah satu dinas tersebut.
“Apakah betul dalam tupoksi beliau sebagai salah satu pimpinan dinas di DIY membuat ada perbuatan pidana yang terjadi, atau itu hanya bersifat administratif, ini akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
BACA JUGA : Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy
Meski demikian Zaki tidak menampik seluruh dakwaan JPU tak sesuai. Oleh karena itu menurutnya terdakwa sudah meminta maaf kepada Gubernur DIY dan warga DIY. “Karena beliau [terdakwa] merasa bersalah dan sudah mengembalikan 100 persen apa yang dituduhkan sebagai kerugian negara, baik berkaitan dengan sertifikat dan hal berkaitan dengan gratifikasi sudah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Pemerintah kembali membuka war tiket Upacara HUT RI di Istana Merdeka. Sebanyak 8.100 peserta ditargetkan hadir pada 17 Agustus 2026.
Investasi di Gunungkidul semester pertama 2026 mencapai Rp487,6 miliar dan menyerap 10.738 tenaga kerja, didominasi PMDN dan PMA.
Tradisi budaya Sebaran Apem Yaaqawiyyu dalam rangka Saparan Yaaqawiyyu di Kecamatan Jatinom, Kabupaten Klaten, berlangsung meriah pada Jumat (31/7/2026)
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Iran mengklaim menghancurkan tiga jet F-35 AS di Yordania dan menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Kuwait.