Jadwal KA Bandara YIA Minggu 4 Oktober 2026, Ada 24 Perjalanan
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana, Selasa (7/11/2023). /Istimewa.
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno menjalani sidang perdana atas dugaan kasus mafia tanah kas desa, Selasa (7/11/2023). Jaksa Penuntut Umum(JPU) mendakwa Krido telah menerima gratifikasi.
Sidang perdana itu digelar di Pengadilan Tipikor Jogja pada Selasa (7/11/2023) dipimpin oleh Tri Asnuri Herkutanto sebagai ketua majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum Vivit Iswanto membacakan surat dakwaan menyatakan terdakwa Krido Suprayitno telah menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan negara.
“Terdakwa telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara,” ucap JPU.
Krido dinilai telah melakukan pembiaran, seharusnya menjalankan kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan tanah kasultanan dan kadipaten. Sebagai Kepala Dispertaru DIY mengetahui perbuatan Direktur Utama PT. Deztama Putri Santosa, Robinson Saalino menambah luas lahan TKD Caturtunggal.
Krido didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta butir kedua perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Zaki Mubaroq mengakui ada beberapa hal yang menjadi sebab terdakwa harus menjalani proses hukum ini. Akan tetapi menurutnya ada beberapa dakwaan JPU tidak sepenuhnya benar khususnya berkaitan dengan kedudukan sebagai pimpinan di salah satu dinas tersebut.
“Apakah betul dalam tupoksi beliau sebagai salah satu pimpinan dinas di DIY membuat ada perbuatan pidana yang terjadi, atau itu hanya bersifat administratif, ini akan kami buktikan di pengadilan,” katanya.
BACA JUGA : Uang Pelicin Izin Perluasan Tanah Kas Desa untuk Krido lewat ATM Atas Nama Novy
Meski demikian Zaki tidak menampik seluruh dakwaan JPU tak sesuai. Oleh karena itu menurutnya terdakwa sudah meminta maaf kepada Gubernur DIY dan warga DIY. “Karena beliau [terdakwa] merasa bersalah dan sudah mengembalikan 100 persen apa yang dituduhkan sebagai kerugian negara, baik berkaitan dengan sertifikat dan hal berkaitan dengan gratifikasi sudah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Remaja di Sragen ditembak airsoft gun hingga terluka. Pelaku kemudian dikeroyok dan dirawat di RSSP Sragen. Polisi masih menyelidiki.
Desil 1-5 masih berpeluang menerima bansos 2026. Simak cara cek desil dan status penerima bantuan melalui laman Kemensos.
Lumbung Mataraman mendorong pemanfaatan pekarangan dan lahan belum tergarap untuk memperkuat pangan berbasis potensi lokal di DIY.
Kebakaran TPA Jatibarang Semarang memasuki hari kelima. Sebanyak 22 warga mengalami batuk dan sesak napas akibat terdampak asap.
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.