OJK Temukan 11 Usaha Gadai Ilegal, Ini Daftar Namanya
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Pelaku pemakai dan pengedar narkoba saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023)/ Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, SLEMAN—Tiga orang pemakai dan pengedar narkotika berhasil ditangkap oleh petugas dari Polresta Sleman. Tiga orang pengedar ini ditangkap untuk dua kasus berbeda yakni peredaran ganja dan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat mengatakan, MAK, 23, warga Nogotirto, Gamping ditangkap pada Senin (25/9/2023) malam, di Gedongtengen, Kota Jogja. MAK ditangkap karena diduga akan mengedarkan sabu-sabu.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan 9 paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 5,98 gram. 11 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan, 5,36 gram, 8 buah paket kecil sabu dengan berat keseluruhan 2,11 gram, 2 buah plastik klim dengan berat keseluruhan 0,93 gram dan handphone merek OPPO," katanya, di Mapolresta Sleman, Rabu (8/11/2023). Atas perbuatannya, MAK terancam hukuman pidana 20 tahun.
BACA JUGA: Bahas Raperda P4GN, DPRD Sleman Perkuat Upaya Pemkab Cegah Peredaran Narkoba
Sementara AS, 23, warga Kasihan Bantul dan PJ, 23, warga Umbulharjo, Kota Jogja ditangkap pada 1 November 2023. Keduanya ditangkap karena diduga hendak mengedarkan ganja. "Awalnya kami menangkap AS, baru setelah itu pada 2 November kami menangkap PJ," lanjut Alfredo.
Di tangan AS, polisi mengamankan 2 gram ganja, 1 set kertas paper, 1 timbangan elektronik warna putih, 1 bandel plastik klip bening dan 1 handphone merek iPhone 11. Sedangkan di tangan PJ, petugas mengamankan 2 paket ganja dengan berat 1.020 gram dan 741 gram. Ranting ganja yang dibungkus plastik dengan berat 209 gram, 7 paket ganja seberat 24 gram, biji ganja dengan berat 4 gram dan 1 handphone Oppo A76 warna hitam. Atas perbuatanya, AS dan PJ terancam hukuman penjara paling lama seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OJK mengidentifikasi 11 usaha gadai swasta belum berizin dan sejumlah pinjaman pribadi ilegal. Simak daftar nama serta cara melaporkannya.
Como 1907 menang 1-0 atas Venezia pada pekan ke-10 Liga Italia 2026/2027. Penalti Lucas Da Cunha memastikan kemenangan keempat beruntun.
Mensos Gus Ipul mengajak RT/RW dan pemda memperbaiki data bansos. Evaluasi Kemensos menyebut sekitar 45 persen data penerima PKH dan sembako tidak tepat sasaran
Satlantas Polresta Jogja merilis jadwal pelayanan SIM November 2026, mulai Satpas, SIM Keliling Alkid, SIM MAMI, hingga layanan Drive Thru.
Pelajar dan mahasiswa Indonesia menciptakan AeroSpora, dinding lumut pintar, dan NovaSight, aplikasi matematika berbasis AI untuk tunanetra.
Mario Aji gagal finis di Moto2 Malaysia setelah terjatuh pada lap kedua. Pembalap Indonesia itu kini membidik hasil lebih baik di Qatar.