Pemda DIY: Kontribusi Buruh terhadap Produktivitas Perusahaan Jadi Formula Perhitungan Upah 2024

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 13 November 2023 15:37 WIB
Pemda DIY: Kontribusi Buruh terhadap Produktivitas Perusahaan Jadi Formula Perhitungan Upah 2024

Ilustrasi uang rupiah - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tengah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan setempat untuk menetapkan besaran upah 2024 setelah aturan pedoman yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pekan lalu.

PP No. 51/2023 menjadi pedoman daerah dalam menetapkan upah 2024 memuat tiga variabel perhitungan salah satunya kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan. 

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan pihaknya telah menerima PP No. 51/2023 yang dalam perhitungan kenaikan upah 2024 mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk alfa).

Pihaknya memutuskan bahwa indeks tertentu itu akan memasukkan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan yang masih akan dibahas lebih lanjut oleh para akademisi. 

"Menurut aturan itu, indeks tertentu atau alfa itu adalah terkait dengan kontribusi pekerja terhadap produktivitas perusahaan, dalam hal ini nanti kami dibantu dengan unsur Dewan Pengupahan dari akademisi untuk merumuskannya," kata Aria, Senin (13/11/2023). 

Menurutnya, kontribusi pekerja terhadap kiprah perusahaan itu ukurannya masih akan ditentukan oleh para ahli. Termasuk memasukkan unsur makro ekonomi yang tentunya juga berpengaruh terhadap aspek ekonomi lainnya di wilayah setempat.

"Benar, nanti kontribusi pekerja terhadap produktivitas yang nanti ukurannya termasuk makro ekonomi kita akan dibantu oleh unsur dewan pengupahan dari akademisi. Telaahnya dari ahli ya bagaimana pertimbangannya," ucapnya. 

Menurut Aria, pembahasan upah 2024 terlebih dahulu dilakukan di tingkat provinsi. Pihaknya sekarang tengah mengumpulkan data-data yang akan digunakan di sidang dewan pengupahan. Pihaknya berharap pengumuman upah 2024 akan sesuai dengan anjuran yang ditetapkan dari aturan yakni paling lambat pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK. 

"Nanti ditunggu saja sesuai dengan tata kala dan akan diumumkan pada 21 November untuk UMP dan 30 November untuk UMK, tetapi yang operasional atau dipakai itu UMK ya, UMP merupakan ketentuan yang lalu tidak boleh lebih rendah dari pada UMK," kata Aria. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online