Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja

Alfi Annisa Karin
Alfi Annisa Karin Kamis, 07 Desember 2023 12:07 WIB
Caleg Bagi-Bagi Doorprize dan Sembako, Ini yang Dilakukan Bawaslu Jogja

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, KOTAGEDE—Ketua Bawaslu Kota Jogja Andi Kertala mengaku menemui adanya praktik bagi-bagi sembako pada masa kampanye. Tepatnya di wilayah Sagan, Terban, Gondokusuman.

Saat itu, caleg dari salah satu partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi. Di tengahnya, disisipi bagi-bagi minyak goreng. "Saya ada di situ juga. Panwascam lalu mencegah dan menyampaikan minyak goreng tidak bisa dibagikan," kata Andi saat ditemui, Kamis (7/12/2023).

BACA JUGA: Dispar DIY Siapkan Ini untuk Sambut Wisatawan Selama Libur Nataru

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Jogja juga berhasil menggagalkan upaya bagi-bagi doorprize. Tepatnya, di wilayah Kemantren Danurejan. Bahkan diketahui, aktivitas ini dilakukan oleh tim caleg yang sama di wilayah Sagan. "Pembagian doorprize dicegah oleh Panwascam Danurejan," imbuhnya.

Dari kedua kasus tersebut, Bawaslu tak menjatuhkan sanksi. Ini lantaran aktivitas bagi-bagi belum sempat dilaksanakan dan terlebih dahulu digagalkan oleh Panwascam.

BACA JUGA: Ade Armando Ditantang Debat Ilmiah Soal Keistimewaan DIY

Namun, Andi memastikan bagi-bagi sembako ataupun doorprize dari caleg parpol kepada masyarakat dilarang. Ini lantaran sembako maupun doorprize tak masuk dalam bahan kampanye.

"Dan cenderung money politik. Makanya, kita cegah tidak jadi dibagikan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online