Sisa Makanan Pasien RS Jogja Turun berkat Program SI SEDAP
Sisa makanan pasien rawat inap di Rumah Sakit Pratama Kota Jogja berhasil ditekan hingga 16,9 persen setelah Dinas Kesehatan Kota Jogja menerapkan inovasi
Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo saat memberikan paparan tentang Pergub No. 57/2023, Rabu (20/12/2023)./Harian Jogja-Alfi Annissa Karin
JOGJA—Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No. 57/2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan 2023-2025.
Sosialisasi ini dilaksanakan di salah satu hotel di wilayah Gondokusuman, Kota Jogja, Rabu (20/12/2023). Turut diikuti oleh berbagai anggota OPD di DIY.
Kepala Dinas LHK DIY Kusno Wibowo menuturkan pergub ini baru saja disahkan pada 3 November 2023.
Ini nantinya menjadi dasar hukum dan peta jalan pengadaan barang dan jasa di DIY. Mulai dari 2023-2025. Arahnya, yakni penyediaan barang dan jasa yang berkelanjutan atau ramah lingkungan.
Lebih mengerucut lagi pada beberapa produk. Di antaranya, kertas, plastik, kayu, alat pengolah limbah medis, hingga AC. Para OPD nantinya diharapkan menggunakan produk tersebut yang dilengkapi dengan label ramah lingkungan.
"Kami menyelamatkan sumber daya alam. Kami harus berpedoman, kalau ramah lingkungan, berlabel resmi, ke depan tidak ada yang mungkin menggunakan produk-produk ilegal, dan sebagainya," ujar Kusno, Rabu.
Dia mencontohkan, kertas masih menjadi kebutuhan penting bagi para OPD untuk keperluan dokumen.
Namun, selama ini kertas yang digunakan hanya sekedar yang ada di pasaran. Belum secara spesifik menggunakan produk kertas dengan berlabel eco-friendly.
BACA JUGA: UMKM Diminta Pahami soal Pengadaan Barang dan Jasa via Toko Darin
Ke depan penggunaan kertas akan diarahkan untuk pada kertas yang ramah lingkungan yang dilengkapi label eco. "Ke depan semua OPD menggunakan kertas ber-eco label. Ini sudah ada di pasaran," ujar dia.
Kusno menambahkan, nantinya ada tim khusus yang selanjutnya akan melaksanakan perencanaan hingga evaluasi pengadaan barang dan jasa berkelanjutan di DIY.
Dia berharap, para anggota OPD memahami betul materi sosialisasi ini. Mereka juga diminta untuk mempedomani Pergub DIY No. 57/2023 tentang Peta Jalan Pengadaan Barang/Jasa Berkelanjutan.
"Harapannya untuk kegiatan di pemerintah akan memperhatikan sumber daya alam yang berkelanjutan, artinya yang ramah lingkungan ke depan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sisa makanan pasien rawat inap di Rumah Sakit Pratama Kota Jogja berhasil ditekan hingga 16,9 persen setelah Dinas Kesehatan Kota Jogja menerapkan inovasi
Imigrasi menolak 9.394 paspor sepanjang Januari-Juli 2026 karena terindikasi TPPO dan pekerja migran ilegal.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Harga oli Pertamina Lubricants naik rata-rata 17% sejak Juni 2026 akibat kenaikan biaya produksi dan tekanan nilai tukar.
Anak gajah Yuna mati di PLG Saree Aceh diduga terinfeksi EEHV. BKSDA Aceh melakukan deteksi dini terhadap gajah anakan lainnya.
Kemnaker dan SIGAB meluncurkan panduan optimalisasi ULD untuk memperluas akses kerja penyandang disabilitas dan memperkuat pendampingan.