Kampung Wisata di Kota Jogja Harus Lebih Aktif dan Rajin Promosi
DPRD Kota Jogja mendorong Pemkot mengembangkan kampung wisata dengan pemetaan potensi, penyelesaian masalah, dan promosi berkala.
Pemilu, pemungutan suara, kertas suara - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, BANTUL–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menuturkan pemilih orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penyandang disabilitas mental di Kabupaten Bantul berhak memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024.
Berdasarkan catatan KPU Kabupaten Bantul saat ini ada 6.860 orang disabilitas yang terdaftar dalam DPT Kabupaten Bantul. Dari jumlah tersebut, ada 2.744 orang disabilitas fisik, 2.145 orang disabilitas mental, 669 orang disabilitas wicara, 656 orang disabilitas netra, 251 orang disabilitas rungu, dan 395 disabilitas intelektual.
Ketua KPU Kabupaten Bantul, Joko Santoso menyampaikan ODGJ masuk dalam disabilitas mental. Dia menuturkan pemilih disabilitas mental dapat memberikan hak pilihnya dalam Pemilu 2024 dengan membawa surat keterangan kesehatan dari dokter yang berwenang. Dia menyampaikan upaya tersebut dilakukan untuk memfasilitasi hak pilih seluruh warga Indonesia, tidak terkecuali pemilih disabilitas mental yang memenuhi syarat.
“Syaratnya ber-KTP, KPU tidak membedakan mana yang sehat normal dan ODGJ. Ketika warga negara ber-KTP seluruhnya di data, termasuk ODGJ. [ODGJ] dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang dia pada hari-H [Pemilu] tidak buat masalah, punya surat kesehatan dari yang berwenang,” ujarnya melalui telepon, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga
KPU DIY Jamin Hak Suara 9.304 ODGJ pada Pemilu 2024
Pemilih ODGJ Bisa Gunakan Suara saat Pemilu 2024 Asalkan Lengkapi Syarat Ini
Fasilitasi Disabilitas Netra, KPU DIY Pastikan Tiap TPS Punya Dua Template Surat Suara
Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati menyampaikan tidak ada kriteria khusus bagi disabilitas mental untuk memberikan hak suaranya.
“Semua disabilitas mental mempunyai hak untuk menggunakan hak pilihnya, selama telah terdaftar sebagai pemilih dan tidak ada surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak mampu untuk memilih,” ujarnya.
Selain itu, pemilih disabilitas mental juga dapat memberikan hak suaranya dengan pendamping dari anggota keluarga, atau orang yang dipercaya oleh disabilitas mental. Pendamping harus merahasiakan pilihan pemilih dan petugas KPPS akan menyediakan formulir pendampingan bagi pemilih disabilitas.
Dia menyampaikan KPU Kabupaten Bantul telah melakukan pendidikan pemilih melalui komunitas disabilitas dan pemerhati disabilitas yang fokus pada penyandang disabilitas mental. Dia menuturkan KPU Kabupaten Bantul melalui pendidikan pemilih selalu menyampaikan terkait dengan tata cara menggunakan hak pilih atau mencoblos agar surat suara tersebut sah.
“Dengan memberikan pendidikan pemilih melalui komunitas ini diharapkan dapat mendorong disabilitas khususnya mental untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya akan mengkaji lebih lanjut terkait mekanisme pengawasan pencoblosan bagi disabilitas mental.
“Kalau berkaitan dengan disabilitas mental kita akan lihat regulasinya lebih dulu, terutama di peraturan KPU terkait pemungutan dan perhitungan suara. Secara prinsip bahwa semua penambang disabilitas punya hak untuk dilayani hak pilihnya ini prinsip dasarnya, untuk jenis disabilitas mental perlu kita kita substansi regulasi apakah dan syarat tertentu untuk disabilitas mental ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mendorong Pemkot mengembangkan kampung wisata dengan pemetaan potensi, penyelesaian masalah, dan promosi berkala.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 19 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 19 September 2026 tersedia 5 perjalanan dari masing-masing arah. Cek jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 19 September 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur, termasuk keberangkatan terakhir.
Pemkot Jogja sidak Alkid usai viral dugaan pungutan pelaku usaha. Wawali Wawan Harmawan meminta persoalan diklarifikasi.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 19 September 2026 dari Stasiun Palur ke Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan tiap stasiun.