Kisah Nurul, Penumpang Disabilitas yang Rutin Naik Kereta
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Banner larangan aktivitas membangun di lokasi Pasar Tegalrejo, Timbulharjo, Sewon pada Kamis (4/1/2024)/Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL–Meski pendirian bangunan di atas tanah kas desa (TKD) dilarang, masih ada puluhan hunian yang berdiri di atas TKD di Pasar Tegalrejo, Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon hingga Kamis (4/1/2024). Pemerintah Kalurahan Timbulharjo pun mengaku kesulitan untuk menertibkan hunian yang telah berdiri di sana.
“Penertibannya kami baru sebatas pendataan kami data ada berapa. Penghuni di situ, kemudian baru kami pilah, yang sesuai dengan SK Gubernur yang tidak sesuai. Hanya sebatas itu. Setelah itu akan kami tertibkan yang tidak sesuai agar penghuni sesuai, karena pada dasarnya disitu SK Gubernur Pasar Tegalrejo, yang sesuai bisa dilanjutkan untuk dikembangkan,” ujarnya Lurah Timbulharjo, Anif Arkham pada Kamis (4/1/2024).
Dia menyampaikan berdasarkan lahan tersebut memegang izin pemanfaatan lahan sebagai Pasar Tegalrejo seluas 1,2 hektare. Dia mengaku telah mengetahui ada hunian yang dibangun di tanah tersebut sejak beberapa waktu lalu. Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 pendirian bangunan di TKD dilarang.
“Kalau bangunan itu izinnya 1992, izin Gubernur. Kemudian dibangun, izinnya kios dan pasar. Ternyata kami sudah tahu, sudah lama. Sudah sering memperingati, sudah memberikan teguran jangan dibangun lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Pasar Tegalrejo Bantul Segera Ditata Ulang
Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara
Menurut Anif, hunian yang berdiri di atas TKD tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, pihak pemanfaat lahan pun tidak memberikan uang sewa kepada Kalurahan Timbulharjo.
“Tidak memberikan sewa dan tidak memberitahukan dalam pembangunan kepada desa, seperti itu. Tidak ada izin, IMB tidak ada,” ujarnya.
Dia mengaku sejak menjabat sekitar tiga tahun lalu telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di TKD tersebut. Apabila proses pendirian bangunan telah dilakukan, pihaknya akan mengimbau agar dihentikan. Bangunan yang dibangun di sana pun dibangun secara mandiri oleh tiap penghuni.
Sementara bagi beberapa hunian yang telah terbangun, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran sebelum dia menjabat sebagai Lurah Timbulharjo hunian tersebut telah ada disana. Dia pun telah memasang banner larangan pendirian bangunan di lahan yang belum terbangun.
Menurut Anif mayoritas penghuni di TKD merupakan warga luar Kalurahan Timbulharjo. Pihak kalurahan dan perangkat desa mengaku kesulitan untuk mengakses data diri penghuni, karena pendaftaran kependudukan saat ini dilakukan secara daring. Sehingga mereka baru mengetahui data diri penghuni disana apabila penghuni melapor ke perangkat desa. “Penghuni kalau tidak ada kebutuhan jarang lapor. Ada kebutuhan, ada acara apa, baru [kalurahan] tahu [warga yang tinggal disana],” ujarnya.
Tunggu Pendataan
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan penertiban hunain di atas TKD tersebut akan dilakukan setelah pendataan dari Kalurahan Timbulharjo mengenai hunian yang ada di sana rampung.
“Kemarin hasil rapat kalurahan diminta mendata ulang, mana yang sudah sesuai dengan perizinan, mana yang belum sesuai, mana yang mungkin sudah dialihkan dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menyampaikan apabila data tersebut telah rampung, maka Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD. Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.
"Nanti data kalurahan seperti apa, nanti penanganannya sesuai dengan data itu. Jadi yang sudah sesuai dilanjutkan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan diberi waktu, yang sudah dibalik nama tentu ada prosesnya, saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nurul rutin naik kereta dengan satu tongkat. Ia mengandalkan asistensi petugas KAI saat berjalan jauh hingga naik dan turun kereta.
Sebanyak 40 KDMP di Sleman sudah beroperasi hingga September 2026, sedangkan 46 lainnya masih berproses menjalankan unit usaha.
Bansos beras 30 kg kembali disalurkan Oktober-Desember 2026 untuk 33,24 juta penerima. Cek status penerima menggunakan NIK.
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Pemprov Jateng memperluas program Satu OPD Satu Desa Dampingan yang kini menjangkau 641 desa untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Rusia memperingatkan NATO bahwa aktivitas militer di sekitar Kaliningrad meningkatkan risiko konflik bersenjata langsung.