Kota Jogja Vaksinasi 350 Ternak untuk Cegah PMK dan Penyakit Menular
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Banner larangan aktivitas membangun di lokasi Pasar Tegalrejo, Timbulharjo, Sewon pada Kamis (4/1/2024)/Istimewa
Harianjogja.com, BANTUL–Meski pendirian bangunan di atas tanah kas desa (TKD) dilarang, masih ada puluhan hunian yang berdiri di atas TKD di Pasar Tegalrejo, Padukuhan Gabusan, Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon hingga Kamis (4/1/2024). Pemerintah Kalurahan Timbulharjo pun mengaku kesulitan untuk menertibkan hunian yang telah berdiri di sana.
“Penertibannya kami baru sebatas pendataan kami data ada berapa. Penghuni di situ, kemudian baru kami pilah, yang sesuai dengan SK Gubernur yang tidak sesuai. Hanya sebatas itu. Setelah itu akan kami tertibkan yang tidak sesuai agar penghuni sesuai, karena pada dasarnya disitu SK Gubernur Pasar Tegalrejo, yang sesuai bisa dilanjutkan untuk dikembangkan,” ujarnya Lurah Timbulharjo, Anif Arkham pada Kamis (4/1/2024).
Dia menyampaikan berdasarkan lahan tersebut memegang izin pemanfaatan lahan sebagai Pasar Tegalrejo seluas 1,2 hektare. Dia mengaku telah mengetahui ada hunian yang dibangun di tanah tersebut sejak beberapa waktu lalu. Padahal mengacu pada Peraturan Gubernur No.34/2017 pendirian bangunan di TKD dilarang.
“Kalau bangunan itu izinnya 1992, izin Gubernur. Kemudian dibangun, izinnya kios dan pasar. Ternyata kami sudah tahu, sudah lama. Sudah sering memperingati, sudah memberikan teguran jangan dibangun lagi,” ujarnya.
Baca Juga
Pasar Tegalrejo Bantul Segera Ditata Ulang
Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa
Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara
Menurut Anif, hunian yang berdiri di atas TKD tersebut tidak memiliki izin pendirian. Selain itu, pihak pemanfaat lahan pun tidak memberikan uang sewa kepada Kalurahan Timbulharjo.
“Tidak memberikan sewa dan tidak memberitahukan dalam pembangunan kepada desa, seperti itu. Tidak ada izin, IMB tidak ada,” ujarnya.
Dia mengaku sejak menjabat sekitar tiga tahun lalu telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat yang mendirikan bangunan di TKD tersebut. Apabila proses pendirian bangunan telah dilakukan, pihaknya akan mengimbau agar dihentikan. Bangunan yang dibangun di sana pun dibangun secara mandiri oleh tiap penghuni.
Sementara bagi beberapa hunian yang telah terbangun, pihaknya mengaku tidak dapat berbuat banyak lantaran sebelum dia menjabat sebagai Lurah Timbulharjo hunian tersebut telah ada disana. Dia pun telah memasang banner larangan pendirian bangunan di lahan yang belum terbangun.
Menurut Anif mayoritas penghuni di TKD merupakan warga luar Kalurahan Timbulharjo. Pihak kalurahan dan perangkat desa mengaku kesulitan untuk mengakses data diri penghuni, karena pendaftaran kependudukan saat ini dilakukan secara daring. Sehingga mereka baru mengetahui data diri penghuni disana apabila penghuni melapor ke perangkat desa. “Penghuni kalau tidak ada kebutuhan jarang lapor. Ada kebutuhan, ada acara apa, baru [kalurahan] tahu [warga yang tinggal disana],” ujarnya.
Tunggu Pendataan
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Raden Jati Bayubroto menyampaikan penertiban hunain di atas TKD tersebut akan dilakukan setelah pendataan dari Kalurahan Timbulharjo mengenai hunian yang ada di sana rampung.
“Kemarin hasil rapat kalurahan diminta mendata ulang, mana yang sudah sesuai dengan perizinan, mana yang belum sesuai, mana yang mungkin sudah dialihkan dan sebagainya,” ujarnya.
Dia menyampaikan apabila data tersebut telah rampung, maka Kalurahan Timbulharjo akan memberikan surat teguran kepada penghuni yang melanggar aturan pendirian bangunan di atas TKD. Satpol PP Bantul pun akan memberikan pendampingan saat surat teguran tersebut dilayangkan.
"Nanti data kalurahan seperti apa, nanti penanganannya sesuai dengan data itu. Jadi yang sudah sesuai dilanjutkan diperbarui, yang tidak sesuai diminta menyesuaikan diberi waktu, yang sudah dibalik nama tentu ada prosesnya, saat ini masih dalam tahap pendataan awal,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di MPP, Sleman City Hall, SIMMADE, Satpas, beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM di Kota Jogja Agustus 2026 lebih mudah lewat SIM Keliling dan Drive Thru MPP. Cek jadwal, lokasi, syarat, biaya, dan ketentuannya.
Cara cek kesehatan baterai iPhone dari iPhone 6 hingga iPhone 15. Ketahui arti Battery Health, Cycle Count, tanda baterai rusak, dan kapan harus diganti.
Korwil BGN Sleman menegaskan sidak dapur MBG tetap perlu koordinasi dengan BGN. Pengawasan independen tetap diperbolehkan untuk memastikan kondisi SPPG berjalan
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 5 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.