Advertisement

Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

Lugas Subarkah
Kamis, 04 Januari 2024 - 09:47 WIB
Ujang Hasanudin
Eks Lurah Caturtunggal Ajukan Banding Atas Vonis Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa Terdakwa kasus tanah kas desa Lurah non-aktif Caturtunggal, Agus Santoso (tengah) saat berkonsultasi dengan penasihat hukumnya usai persidangan, Selasa (21 - 11 / 2023).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kota Jogja yang memvonis hukuman pidana delapan tahun dalam kasus mafia Tanah kas Desa (TKD). Pengajuan banding dilakukan seminggu setelah putusan pengadilan.

Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menjelaskan banding diajukan karena pihaknya tidak puas atas Keputusan majelis hakim. Banding sudah disampaikan ke Pengadilan Tinggi DIY pada Rabu (3/1/2024). Meski demikian, ia tidak menyebutkan hukuman yang diharapkan.

Advertisement

Salah satu poin yang menjadi pertimbangan dalam banding ini adalah menolak pertimbangan yang menyatakan kliennya melakukan pemagaran di lokasi tanah kas desa yang disewa PT Deztama Putri Sentosa sejak 2018. Diharapkan melalui banding ini, hukuman yang diterima kliennya akan lebih ringan.

“Yang disampaikan [Agus Santoso] adalah tidak ada niatan melakukan pembiaran, tapi karena keterbatasan pengetahuan tentang penegakan hukum baik perda, pergub maupun lainnya sehingga dalam menghadapi dinamika di lapangan menggunakan dasar kebiasaan yang sudah berlangsung dari para pendahulunya,” ujarnya, Kamis (4/1/2024).

BACA JUGA: Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara

BACA JUGA: Terima Rp1,25 M dari Mafia Tanah Kas Desa, Lurah Caturtunggal Dituntut 8 Tahun Penjara

Humas Pengadilan Negeri Kota Jogja, Heri Kurniawan, membenarkan pengajuan banding oleh pihak Agus Santoso. Di samping itu, dari pihak Jaksa Penuntut Umum pun juga mengajukan banding, meski ia tidak menjelaskan detailnya. “Banding keduanya telah kami terima,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Agus Santoso dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta, oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kota Jogja, Kamis (28/12/2023) lalu.

Dalam amar putusannya, Agus Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam dakwaan primair. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kepada Presiden Terpilih Prabowo, Luhut Berpesan Jangan Bawa Orang Toxic ke Kabinet

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement