Pemkot Magelang Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pengangkatan Anak
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
Ilustrasi saluran irigasi.dok/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul memastikan lima proyek drainase yang telah masuk dalam pengajuan lelang pada laman LPSE, batal dilaksanakan. Hal ini menyusul adanya keputusan dari Pemerintah Pusat mengurangi alokasi Transfer Keuangan Daerah senilai Rp21,7 miliar.
Sekda Bantul Agus Budiraharja mengatakan, pihaknya telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29/2025 tentang pencoretan alokasi Transfer Keuangan Daerah senilai Rp21,7 miliar untuk Kabupaten Bantul, terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang irigasi senilai Rp5,3 miliar.
BACA JUGA: Efesiensi Anggaran Berdampak pada Dukungan Dispar ke Industri Wisata di DIY
"Otomatis, untuk proyek drainase dan irigasi Rp5,3 miliar tidak kami laksanakan. Meskipun, kemarin proses pengadaan barang dan jasa sudah mulai dilakukan. Tapi, karena ada keputusan pengurangan DAK fisik bidang irigasi maka saya minta dihilangkan," jelas Agus, Rabu (12/2/2025) di ruang kerjanya.
Adapun berdasarkan laman LPSE, kelima proyek drainase yang sempat diproses tersebut adalah proyek irigasi di Sindet dengan pagu Rp891,9 juta; proyek irigasi di Pacar dengan pagu Rp515,1 juta; proyek irigasi di Jotawang dengan pagu Rp2 miliar; proyek irigasi di Timbulsari dengan pagu Rp891,9 juta; dan proyek irigasi di Kemiri dengan pagu Rp739,6 juta.
Sementara untuk DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar, Agus menyatakan akan melakukan penyesuaian dan perubahan pada pos penerimaan alokasi Transfer Keuangan Daerah. Sebab, saat ini belum dilakukan perubahan pada APBD 2025 utamanya pada penerimaan DAU Spesifik Bidang Pekerjaan Umum Rp16,3 miliar.
"Selain itu, ada amanah kami juga harus melakukan penyesuaian anggaran. Itu terlepas dari pencoretan alokasi Transfer Keuangan Daerah senilai Rp21,7 miliar. Tapi berapa prosentasenya, kami masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat," ungkap Agus.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran, Pemkot Jogja Mulai Menghemat Listrik dan Air di Perkantoran
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan item dan besaran pengurangan dana untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dari pemerintah pusat. Meskipun diakuinya, Pemkab saat ini mulai menghitung besaran refocusing.
"Tapi kan, kami tunggu legalitasnya. Agar semua jelas. Sampai saat ini memang belum ada regulasi dan legalitasnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Niat mulia masyarakat untuk mengangkat anak perlu dibarengi dengan pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku agar hak-hak anak tetap terlindungi se
DLH Sleman melarang limbah penyembelihan hewan kurban dibuang ke sungai demi mencegah pencemaran lingkungan saat Iduladha.
Microsoft mulai menghapus login OTP SMS dan beralih ke passkey demi meningkatkan keamanan akun pengguna dari ancaman siber.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Harga BBM dunia melonjak akibat konflik Iran, permintaan mobil listrik di Eropa naik drastis dan ubah pasar otomotif global.
Danantara menunjuk Luke Thomas Mahony sebagai Direktur Utama PT DSI untuk mengawal ekspor batu bara, sawit, dan fero alloy.