Advertisement

Ada Inpres No.1/2025, Pemkab Bantul Pastikan Tidak akan Ada Pengurangan Pegawai Honorer

Jumali
Rabu, 12 Februari 2025 - 13:17 WIB
Ujang Hasanudin
Ada Inpres No.1/2025, Pemkab Bantul Pastikan Tidak akan Ada Pengurangan Pegawai Honorer Tenaga Honorer - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-- Pemkab Bantul memastikan adanya Inpres No.1/2025 tidak akan berdampak kepada keberadaan 1.911 pegawai honorer di lingkungannya. Pasalnya, kebijakan Inpres tersebut tidak menyebut mengenai kemungkinan pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul.

"Kami usahakan tidak ada pengurangan jumlah pegawai honorer di Bantul. Entah bagaimanapun caranya," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo kepada Harian Jogja, Rabu (12/2/2025).

Advertisement

Namun, lebih lanjut, Isa menyebut pihaknya masih menunggu Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri terkait apakah harus ada pengurangan jumah pegawai honorer di Bantul.

"Kami usahakan tidak ada pengurangan, tapi enggak tahu, jika nanti ada aturan baru yang mengharuskan itu [pengurangan pegawai honorer]. Karena sampai saat ini, kami belum ada rencana pengurangan juga,"  jelasnya.

Hal sama juga diungkapkan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul Titik Sunarti Widyaningsih.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Pangkas Anggaran hingga Rp1,5 Miliar

"Sejauh ini, untuk guru honorer tidak ada pengurangan. Begitu juga dengan honor untuk mereka, saat ini tetap dianggarkan,"  katanya.
Sekda Bantul Agus Budiraharja menandaskan tidak ada klausul pengurangan pegawai honorer dalam Inpres No.1/2025. Sehingga sampai saat ini belum ada rencana pengurangan pegawai honorer di lingkungan Pemkab Bantul. 

"Jadi seharusnya tidak [tidak ada pengurangan pegawai honorer]. Karena jelas-jelas mandatorinya, untuk pencadangan awal saja sudah diminta untuk yang tetap jalan kan untuk kebutuhan esensial, gaji PNS, tunjangan pokok pegawai dan gaji non-ASN," kata Agus.

Bahkan, kata Agus ada edaran bahwa gaji non-ASN tetap harus tetap dibayarkan sampai diangkat menjadi PPPK. "Lalu dari klausul mana yang harus membuat kami memutus mereka [pegawai honorer]? Enggak ada," ucap Agus.

Sekadar diketahui berdasarkan APBD Bantul 2025 yang telah dievaluasi oleh Gubernur DIY beberapa waktu lalu, dari besaran belanja Rp2,67 triliun, belanja pegawai menempati porsi terbesar pada APBD Bantul 2025 dengan Rp1,06 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cegah Tindak Kekerasan di Pesantren, PBNU Gandeng Polri

News
| Rabu, 12 Februari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Hangat dan Intimnya Romantic Dinner Hari Valentine bareng Pasangan di Royal Garden

Wisata
| Jum'at, 07 Februari 2025, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement