Advertisement
Efesiensi Anggaran, Semua Kegiatan Seminar dan FGD di Lingkungan Pemkab Bantul Dibekukan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan kebijakan untuk menahan sementara semua kegiatan baik seminar, forum grup discussion (FGD) hingga lelang proyek menyusul adanya Inpres No.1/2025.
Hal itu dilakukan oleh Pemkab Bantul sembari menunggu adanya regulasi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan item dan besaran pengurangan dana untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul.
Advertisement
BACA JUGA: Ada Inpres No.1/2025, Pemkab Bantul Pastikan Tidak akan Ada Pengurangan Pegawai Honorer
"Anggaran seperti untuk seminar itu masih ada. Tapi kami telah minta kepada OPD untuk freeze [dibekukan] dan tidak dilakukan, sampai ada surat dari pemerintah pusat," kata Sekda Bantul Agus Budiraharja, Rabu (12/2/2025) di ruang kerjanya.
Agus menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu kejelasan terkait item dan prosentase anggaran yang bisa digunakan untuk kegiatan OPD. Sebab sampai saat ini belum ada surat dari pemerintah pusat terkait refocusing kegiatan yang dilakukan oleh OPD.
"Sampai saat ini kami belum menerima, jadi kami masih menunggu," ungkapnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul Kurniantoro menyatakan sampai saat ini belum melakukan pemangkasan terhadap kegiatan seminar dan forum grup discussion (FGD).
Diakuinya ada surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Bantul agar kegiatan tersebut sementara ditahan dulu sampai muncul petunjuk teknis terkait refocusing anggaran di masing-masing OPD.
"Kami menunggu saja instruksi dari Pemkab. Kami juga belum bisa memberikan gambaran terkait nanti pengurangan anggaran yang ada di tempat kami. Nanti kami tinggal sesuaikan saja," jelasnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Trisna Manurung menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu kejelasan item dan besaran pengurangan dana untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Mitigasi Bencana di DIY
Meskipun diakui oleh Trisna, pihaknya telah mempersiapkan terkait apa saja nantinya yang akan direfocusing dari kegiatan yang dilakukan oleh OPD.
"Tapi, kan kami masih menunggu legalitasnya. Apakah akan sama dengan KMK [Keputusan Menteri Keuangan] terkait 16 item yang harus dilakukan, atau seperti apa, kami masih menunggu," ucap Trisna.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement








