Advertisement
Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara
Suasana sidang putusan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman yang digelar Kamis (16/1/2025). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jogja telah menjatuhkan vonis terhadap Robinson Saalino, terdakwa kasus korupsi mafia tanah di Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/1/2025), Robinson divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Advertisement
Selain pidana penjara dan denda, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.314.940.246. Jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka Robinson akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun. "Vonis yang dijatuhkan hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Robinson dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp336.400.000," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan.
Robinson Saalino didakwa terlibat dalam korupsi terkait dengan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Wedomartani selama periode 2017 hingga 2023. Dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara dalam pengelolaan tanah tersebut.
BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Kas Desa Maguwoharjo: Robinson Saalino Dituntut 7 Tahun Penjara
Baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan. Hal ini berarti kedua belah pihak masih memiliki waktu untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut.
"Putusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menjadi langkah awal dalam upaya pemberantasan korupsi di DIY. Selain itu, putusan ini juga diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah, Termasuk di DIY Hari Ini 20 Agustus 2025
Advertisement
Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Bantul Anggarkan Rp60 Miliar untuk Premi PBI BPJS Kesehatan
- BPBD Temanggung Bakal Bangun 5 Sumur Dalam di Wilayah Kekeringan, Ini Lokasinya
- Bantul Dinilai Belum Aman dari Tindak Kejahatan Jalanan
- Tabrak Truk, Perempuan Pengendera Motor Meninggal Dunia di Patuk
- Kekeringan di Bantul Meluas, BPBD Salurkan 48 Tangki Air Bersih
Advertisement
Advertisement



