Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengikuti sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang putusan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal dengan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, berlangsung di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023). Agus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto ini berlangsung secara terbuka, lengkap diikuti oleh terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Ruang sidang juga dipadati oleh massa dari terdakwa.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta. Jika Agus Santoso tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” paparnya.
Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menuturkan apapun pertimbangan hakim, putusan sudah diberikan kepada kliennya. “Kami menghormati seluruh proses persidangan sampai dengan putusan,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY
Walau belum mendapat Salinan putusan, namun dari proses persidangan ini pihaknya menemukan adanya perbedaan kerugian negara dari perhitungan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Hal ini lah yang nanti kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara, tapi tuntutan jaksa delapan tahun confirm dengan putusan yang diambil majelis hakim,” ungkapnya.
Maka terhadap putusan ini, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang disampaikan, ada yang berbeda dengan yang kami sampaikan dalam pledoi kami. sehingga kami menyatakan pikir pikir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Demo ojol Jogja hari ini berpotensi memicu kemacetan. Simak rute aksi damai dan enam tuntutan driver online di Jogja dan Sleman.
Film Star Wars: The Mandalorian and Grogu hanya meraih skor 61% di Rotten Tomatoes, tetapi tetap dipuji penggemar Star Wars.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 19 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.