Advertisement

Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara

Lugas Subarkah
Kamis, 28 Desember 2023 - 16:37 WIB
Arief Junianto
Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, mengikuti sidang putusan, di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023) - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sidang putusan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal dengan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, berlangsung di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023). Agus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto ini berlangsung secara terbuka, lengkap diikuti oleh terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Ruang sidang juga dipadati oleh massa dari terdakwa.

Advertisement

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta. Jika Agus Santoso tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” paparnya.

Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menuturkan apapun pertimbangan hakim, putusan sudah diberikan kepada kliennya. “Kami menghormati seluruh proses persidangan sampai dengan putusan,” kata dia.

BACA JUGA: Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY

Walau belum mendapat Salinan putusan, namun dari proses persidangan ini pihaknya menemukan adanya perbedaan kerugian negara dari perhitungan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.

“Hal ini lah yang nanti kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara, tapi tuntutan jaksa delapan tahun confirm dengan putusan yang diambil majelis hakim,” ungkapnya.

Maka terhadap putusan ini, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang disampaikan, ada yang berbeda dengan yang kami sampaikan dalam pledoi kami. sehingga kami menyatakan pikir pikir,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Arab Saudi Tangkap Warganya yang Bicarakan Perang Hamas-Israel di Media Sosial

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement