Advertisement
Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara
![Tok! Terlibat Korupsi Tanah Kas Desa, Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Penjara](https://img.harianjogja.com/posts/2023/12/28/1159647/tkd-agus.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang putusan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal dengan terdakwa mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, berlangsung di Pengadilan Negeri Jogja, Kamis (28/12/2023). Agus dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Tri Asnuri Herkutanto ini berlangsung secara terbuka, lengkap diikuti oleh terdakwa, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. Ruang sidang juga dipadati oleh massa dari terdakwa.
Advertisement
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp350 juta. Jika Agus Santoso tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” paparnya.
Penasehat Hukum Agus Santoso, Layung Purnomo, menuturkan apapun pertimbangan hakim, putusan sudah diberikan kepada kliennya. “Kami menghormati seluruh proses persidangan sampai dengan putusan,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Bisa Ungkap Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Bersamaan, Ini Kendala Kejati DIY
Walau belum mendapat Salinan putusan, namun dari proses persidangan ini pihaknya menemukan adanya perbedaan kerugian negara dari perhitungan jaksa penuntut umum dan majelis hakim.
“Hal ini lah yang nanti kami pelajari, mengapa dengan berbedanya perhitungan kerugian negara, tapi tuntutan jaksa delapan tahun confirm dengan putusan yang diambil majelis hakim,” ungkapnya.
Maka terhadap putusan ini, pihaknya masih pikir-pikir untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang disampaikan, ada yang berbeda dengan yang kami sampaikan dalam pledoi kami. sehingga kami menyatakan pikir pikir,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/12/1203964/tol-jogja-solo.jpg)
Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/11/1203856/innside.jpg)
Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000
Advertisement
Berita Populer
- Tahun Ini Hanya Puluhan Unit RTLH Direhabilitasi di Bantul, Ribuan Unit Masih Belum Tersentuh
- Diancam Penjara 15 Tahun, Suami Pembunuh Istri di Bantul Mengaku Tak Berniat Membunuh
- Pemilihan Kepala Dukuh Badegan Bantul, Masyarakat Minta Dipimpin Warga Asli
- Hasil Seleksi Administrasi CPPPK di Pemkab Sleman Belum Diumumkan, Ini Alasan BKPP
- Bawaslu Bantul Pangkas Anggaran hingga Rp1,5 Miliar
Advertisement
Advertisement