Advertisement
Tahun Ini Hanya Puluhan Unit RTLH Direhabilitasi di Bantul, Ribuan Unit Masih Belum Tersentuh

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Bantul mencatat masih ada ribuan unit rumah tidak layak huni di Bantul (RTLH). Adapun, penanganan ribuan unit RTLH itu dilakukan secara bertahap.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, DPUPKP Bantul, Erwin Prasmanta menyampaikan keberadaan RTLH di Bantul masih mencapai sekitar 2.000 unit. Keberadaan RTLH tersebut tersebar di berbagai kapanewon.
Advertisement
Dia menuturkan selama ini penanganan RTLH hanya dilakukan secara bertahap lantaran ketersediaan anggaran untuk penanganan RTLH terbatas.
Erwin mengaku tahun ini, Pemkab Bantul hanya menangani 90 unit RTLH. “Tahun ini ada untuk [penanganan] RTLH dengan APBD, tidak ada penanganan kawasan kumuh dengan Dana Alokasi Khusus [DAK],” ujarnya, Selasa (11/2/2025).
Dia mengungkapkan penanganan RTLH dengan DAK mensyaratkan RLTH harus berada dalam kawasan kumuh dengan luas minimal 10 hektare. Akan tetapi, kata Erwin, lantaran keberadaan RTLH tersebar dalam berbagai kapanewon menyebabkan tidak ada satu lokasi yang dapat dikatakan kawasan kumuh dengan luas lahan mencapai 10 hektare.
Itulah sebabnya alokasi anggaran yang dapat digunakan untuk perbaikan RTLH hanya berasal dari APBD.
Dia mengaku satu unit RTLH yang dibangun sebagian akan diberikan alokasi anggaran mencapai Rp20 juta per unit, sementara untuk pembangunan baru mencapai Rp35 juta per unit.
BACA JUGA: Rumah Tak Layak Huni di Jogja Mencapai Ribuan, Jadi PR Wali Kota Baru
Erwin mengaku jumlah anggaran tersebut pun dinilai belum mampu memenuhi biaya yang dikeluarkan pemilik rumah untuk perbaikan rumah. Dia mengaku kondisi rumah yang perlu penangan tersebut mengalami kerusakan pada atap, dinding dan lantai.
Beberapa rumah masih menggunakan atap dari seng, dan berlantai tanah. Beberapa juga ada yang belum memiliki kamar mandi di dalam rumah. “Kalau kurang, mereka harus siap dana sendiri [untuk perbaikan RTLH],” ujarnya.
Erwin mengaku selama ini pihaknya melakukan penangan terhadap RTLH berdasarkan usulan dari masyarakat. Masyarakat dapat mengusulkan ke kalurahan setempat untuk penangan RTLH. Kemudian, kalurahan dapat mengusulkan ke Pemkab Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Jogja Diselimuti Mendung
- Iduladha 2025, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas untuk Memantau 2.638 Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement