Advertisement
Kejari Gunungkidul Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Tanah Kas Desa untuk Penambangan Ilegal di Gedangsari

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kejaksaan Negeri Gunungkidul menetapkan tersangka baru dalam kasus tanah kas desa untuk pertambangan di Kalurahan Sampang, Gedangsari. Tersangka ini berinisial THR, selaku direktur dan penanggungjawab kegiatan penambangan yang berlangsung.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana mengatakan, terus mengembangkan kasus tanah kas desa untuk penambangan illegal di Kalurahan Sampang. Sebelumnya, kata dia, sudah menetapkan Lurah Sampang, Suharman sebagai tersangka karena memberikan izin untuk penambangan.
Advertisement
BACA JUGA: Tok! Robinson Mafia Tanah Wedomartani Divonis 8 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Sendhy mengakui ada tersangka baru. Pihaknya, telah menetapkan tersangka berinisial THR selaku direktur Perusahaan yang melakukan penambangan.
“Jadi sudah ada dua tersangka.Peran THR sebagai penanggung jawab di lokasi penambangan tanah uruk untuk proyek tol Jogja-Solo,” katanya kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Menurut dia, upaya melengkapi berkas terus dilakukan. Adapun tersangka THR belum dilakukan penahanan hingga sekarang. “Kami masih memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Disingung mengenai keberlanjutan proses hukum Lurah Sampang non aktif, Suharman mengakui sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DIY. “Proses pembuktian hukum masih terus berjalan,” katanya.
BACA JUGA: Desa Wisata Jadi Tumpuan Pengembangan Pariwisata di Zona Utara Gunungkidul
Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, opersional pemerintahan di Kalurahan Sampang, Gedangsari tetap berjalan seperti biasa, meski lurahnya terjerat kasus penambangan TKD. Sejak Lurah Suharman ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menunjuk Carik sebagai pelaksana tugas Lurah Sampang.
“Jadi tidak ada masalah karena operasional dan pelayanan di kalurahan tetap berjalan seperti biasa,” kata Kris.
Menurut dia, terus memantau perkembangan kasus penambangan TKD dengan tersangka Lurah Sampang. Berdasarkaan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kasus yang menjerat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, sambung Kris, lurah non-aktif Suharman terancam dipecat apabila dalam pembuktian di pengadilan terbukti bersalah. “Kita memang menunggu putusan hukum hingga inkrah,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Sulawesi Berbagi Tanggung Jawab Selesaikan RDTR
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Udara di DIY Bikin Menggigil, Angin Monsun Jadi Penyebabnya
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
Advertisement
Advertisement