Cegah Genangan, DPUPKP Sleman Intensifkan Perawatan Drainase
DPUPKP Sleman membagi tim pemeliharaan drainase di wilayah barat dan timur untuk menjaga saluran tetap berfungsi selama musim hujan.
Pelaku AP menyampaikan alasan perbuatan yang dilakukan terhadap istrinya di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025)./Istimewa-Polres Bantul
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pria berinisial AP, 40, warga Karangjati, Tamantirto, Kasihan membunuh W, istrinya sendiri dengan menggunakan linggis. Atas perbuatan tersebut, AP terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satya Bimantara mengungkapkan pelaku AP diduga mengakhiri hidup korban W dengan memukul kepala bagian belakang korban dengan menggunakan linggis sepanjang 70 sentimeter.
Setelah memukulnya, lanjut Iqbal, pelaku mengira korban hanya pingsan. “Awalnya tidak tahu, korban [W] jatuh pingsan terlebih dahulu. Ditinggal [AP] nonton voli, setelah pulang banyak darah sang suami panik baru dibungkus,” ujar dia saat ditemui di Mapolres Bantul, Selasa (11/2/2025).
Iqbal mengaku motif perbuatan yang dilakukan AP diduga lantaran korban meminta cerai. “Korban [W] datang ke rumah tersangka [AP] meminta kartu keluarga untuk pengurusan cerai. Pelaku tidak ingin bercerai dari korban, karena kasihan anak-anak,” ujarnya.
Namun, setelah itu terjadi cekcok antara pelaku AP dan korban W. Kemudian, pelaku pun melakukan perbuatan tersebut.
Polres Bantul mengaku mendapatkan laporan kejadian tersebut pada 4 Februari 2025. Saat itu, kakak korban W mendatangi rumah korban dan mendapati rumah korban dalam kondisi terkunci dan dikerumuni warga sekitar.
Saat itu, warga sekitar yang berkerumun berusaha membuka rumah korban lantaran tercium bau buku dari rumah.
Kemudian, kakak korban pun melapor ke Bhabinkamtibmas Tamantirto dan ke Polres Bantul. Kemudian, pintu rumah korban didobrak dan didapati di bagian belakang rumah didapati korban telah terbungkus kain.
BACA JUGA: Diduga Bunuh Istri, Pria asal Kasihan Bantul Ditangkap Polisi
Kemudian, setelah itu, diduga AP akan melarikan diri ke Sragen. Saat itu, AP menghubungi keluarganya melalui telepon untuk minta diantar ke sana. Namun, anggota Polres Bantul telah meringkus pelaku sebelum pelaku melarikan diri ke luar kota. “Setelah itu, kami bergerak cepat mengamankan tersangka tersebut. Saat itu kami belum bisa memastikan kronologi membunuh, siapa pembunuh, tetapi suami ini pemilik rumah, maka kami sangat getol menghentikan kepergian tersangka ke luar kota,” ujarnya.
Sementara pelaku AP mengaku perbuatan tersebut dilakukan setelah korban meminta cerai. Dia mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara spontan setelah cekcok dengan korban. “Saya sebenarnya tidak berniat membunuh. Sudah tiga tahun terakhir pisah ranjang, saya tetap tidak mau bercerai. Kasihan anak-anak,” katanya.
Atas perbuatan AP diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPUPKP Sleman membagi tim pemeliharaan drainase di wilayah barat dan timur untuk menjaga saluran tetap berfungsi selama musim hujan.
Simak informasi SIM Keliling Bantul November 2026, jadwal layanan di Manding, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Yusril menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kewenangan penyadapan lembaga negara setelah Bareskrim menetapkan tiga tersangka kasus penyadapan ilegal.
Cek jadwal SIM Keliling dan layanan perpanjangan SIM Gunungkidul November 2026, termasuk lokasi, syarat dokumen, serta biaya SIM A dan C.
BPIP menegaskan Mahkamah Etik Nasional masih sebatas kajian. UII menjadi tuan rumah diskusi penyusunan naskah urgensi lembaga tersebut.
Bareskrim menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo.