Advertisement

Demi Pelestarian, Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari didaftarkan Jadi Indikasi Geografis

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 12 Februari 2025 - 17:37 WIB
Arief Junianto
Demi Pelestarian, Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari didaftarkan Jadi Indikasi Geografis Ilustrasi wayang. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Wayang kulit Tatah Sungging Wukirsari telah didaftarkan dalam indikasi geografis. Pendaftaran tersebut dilakukan untuk melindungi pelestarian wayang tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto pihaknya mendorong Wayang Kulit Tatah Sungging yang berasal dari Wukirsari, Imogiri, Bantul mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual dengan didaftarkan dalam indikasi geografis. “Upaya ini dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai ekonomi dari seni budaya tradisional yang telah menjadi ciri khas daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (12/2/2025). 

Advertisement

Agung mengungkapkan proses pendaftaran wayang tersebut sebagai indikasi geografis sedang dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurutnya pendaftaran kekayaan intelektual tersebut merupakan langkah untuk melindungi dan mengakui keunikan wayang tersebut sebagai produk khas Wukirsari, Imogiri, Bantul. 

Menurutnya mendaftarkan wayang tersebut dalam indikasi geografis membuat wayang tersebut membuat ciri khas yang dimiliki wayang tersebut diakui secara hukum sebagai produk asli Wukirsari.

Pengakuan tersebut tidak hanya melindungi hak intelektual pengrajin, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan brand produk tersebut di pasar lokal maupun internasional. "Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Wukirsari dan DIY secara umum," ucap dia. 

Diketahui Wayang Kulit Tatah Sungging merupakan kerajinan tradisional yang telah turun-temurun dikembangkan masyarakat Wukirsari.

Proses pembuatannya memerlukan ketelitian dan keahlian tinggi, mulai dari tatah atau ukiran dan sungging atau pewarnaan. Keunikan tersebut membuat wayang kulit tersebut dinilai layak mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai kekayaan intelektual. 

Selain manfaat ekonomi, Agung juga menekankan perlindungan indikasi geografis akan membantu mengembangkan sentra kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging di Wukirsari. "Masyarakat sentra akan terbantu secara ekonomi, dan ini akan mendorong regenerasi pengrajin muda untuk melestarikan seni budaya ini," ujarnya. 

Agung juga berharap dengan adanya perlindungan indikasi geografis, Wayang Kulit Tatah Sungging tidak hanya menjadi ikon budaya DIY, tetapi dapat bersaing di pasar global. “Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa,” katanya.

Sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul, Yanatun Yunadiana menyampaikan pelestarian Wayang Kulit Tatah Sungging dilakukan pula dengan pendaftaran wayang tersebut sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) sejak 2019.

Dari situ, sertifikat WBTB telah dikeluarkan dengan No.103617/MPK.E/B/2019 pada Oktober 2019 dan SK Kemendikbud No.362/M/2019 pada September 2019. “Kami selalu berusaha berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk pelestariannya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Perusahaan Indonesia dan Turki Sepakat Bangun Pabrik Drone

News
| Rabu, 12 Februari 2025, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Iftar Menu Nusantara dan Timur Tengah di INNSiDE Yogyakarta, Mulai dari Rp155.000

Wisata
| Selasa, 11 Februari 2025, 19:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement