Advertisement
Demi Pelestarian, Wayang Kulit Tatah Sungging Wukirsari didaftarkan Jadi Indikasi Geografis

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Wayang kulit Tatah Sungging Wukirsari telah didaftarkan dalam indikasi geografis. Pendaftaran tersebut dilakukan untuk melindungi pelestarian wayang tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto pihaknya mendorong Wayang Kulit Tatah Sungging yang berasal dari Wukirsari, Imogiri, Bantul mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual dengan didaftarkan dalam indikasi geografis. “Upaya ini dilakukan untuk melestarikan dan meningkatkan nilai ekonomi dari seni budaya tradisional yang telah menjadi ciri khas daerah tersebut,” ujarnya, Rabu (12/2/2025).
Advertisement
Agung mengungkapkan proses pendaftaran wayang tersebut sebagai indikasi geografis sedang dilakukan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Menurutnya pendaftaran kekayaan intelektual tersebut merupakan langkah untuk melindungi dan mengakui keunikan wayang tersebut sebagai produk khas Wukirsari, Imogiri, Bantul.
Menurutnya mendaftarkan wayang tersebut dalam indikasi geografis membuat wayang tersebut membuat ciri khas yang dimiliki wayang tersebut diakui secara hukum sebagai produk asli Wukirsari.
Pengakuan tersebut tidak hanya melindungi hak intelektual pengrajin, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan brand produk tersebut di pasar lokal maupun internasional. "Ini akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Wukirsari dan DIY secara umum," ucap dia.
Diketahui Wayang Kulit Tatah Sungging merupakan kerajinan tradisional yang telah turun-temurun dikembangkan masyarakat Wukirsari.
Proses pembuatannya memerlukan ketelitian dan keahlian tinggi, mulai dari tatah atau ukiran dan sungging atau pewarnaan. Keunikan tersebut membuat wayang kulit tersebut dinilai layak mendapatkan pengakuan dan perlindungan sebagai kekayaan intelektual.
Selain manfaat ekonomi, Agung juga menekankan perlindungan indikasi geografis akan membantu mengembangkan sentra kerajinan Wayang Kulit Tatah Sungging di Wukirsari. "Masyarakat sentra akan terbantu secara ekonomi, dan ini akan mendorong regenerasi pengrajin muda untuk melestarikan seni budaya ini," ujarnya.
Agung juga berharap dengan adanya perlindungan indikasi geografis, Wayang Kulit Tatah Sungging tidak hanya menjadi ikon budaya DIY, tetapi dapat bersaing di pasar global. “Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal sekaligus melestarikan warisan budaya bangsa,” katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bantul, Yanatun Yunadiana menyampaikan pelestarian Wayang Kulit Tatah Sungging dilakukan pula dengan pendaftaran wayang tersebut sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) sejak 2019.
Dari situ, sertifikat WBTB telah dikeluarkan dengan No.103617/MPK.E/B/2019 pada Oktober 2019 dan SK Kemendikbud No.362/M/2019 pada September 2019. “Kami selalu berusaha berkolaborasi dengan berbagai pihak terkait untuk pelestariannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jalan-jalan ke Lokasi Wisata di Jogja Naik Trans Jogja Saja, Cek Tarif dan Jalurnya di Sini
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Sekitarnya Hari Ini, Sabtu 5 Juli 2025, Cek Lokasi Terdampak di Sini
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 5 Juli 2025: Job Fair di Jogja, Program 3 Juta Rumah, Kampung Nelayan Merah Putih di DIY
- Jadwal Angkutan KSPN Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai parangtritis Bantul dan Pantai Baron di Gunungkidul
Advertisement
Advertisement