Advertisement

Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:27 WIB
Sunartono
Warga Jogja Boleh Ajukan Pengurangan PBB untuk Lahan Pertanian Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja berupaya untuk mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dengan mengenakan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Bagi wajib pajak yang memiliki LP2B dapat mengajukan pengurangan PBB-P2 tersebut. 

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran dan Penetapan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Muhammad Rohmad Romadhon menjelasknkan Pemkot Jogja mengenakan pengurangan PBB-P2 hingga 0,025% bagi LP2B pada tahun 2025. “Itu kami terapkan, kita berikan stimulus dari sisi tarif,” katanya pada Selasa (19/8/2025).

Advertisement

BACA JUGA: Hasil Real Madrid vs Osasuna Babak I: Skor 0-0

Meski begitu, pihaknyabelum memiliki data terkait dengan wajib pajak dengan lahan sawah yang merupakan LP2B. Bagi wajib pajak yang memiliki LP2B atau lahan pertanian maka dapat mengajukan pengurangan pajak kepada BPKAD Kota Jogja. 

"Secara formal [pengajuan LP2B] harus memegang dokumen sertifikat yang menyatakan lahannya merupakan lahan pertanian. Nanti itu yang bisa berikan [pengurangan PBB-P2], arus ada dokumen formil sebagai pertimbangan pengenaan tarif tersebut,” katanya. 

Pengurangan nominal pajak tersebut baru diberlakukan tahun ini, sehingga dinas masih melakukan optimalisasi data terkait dengan objek pajak yang dikenakan pengurangan pajak tersebut. DPKAD Kota Jogja akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendata LP2B yang ada di Kota Jogja. 

BACA JUGA: Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 20 Agustus 2025: Berangkat dari Stasiun Palur

Pada tahun-tahun sebelumnya, tidak ada regulasi yang mengamatkan terkait dengan pengurangan PBB-P2 bagi LP2B. Meski begitu Pemkot Jogja tetap memberlakukan pengurangan PBB-P2 untuk LP2B. Pada tahun sebelumnya, sebenarnya ada beberapa wajib pajak yang memiliki LP2B yang mengajukan pengurangan PBB-P2.

"Karena saat itu belum diamanahkan terkait dengan pengurangan PBB-P2 dalam regulasi yang ada, maka Pemkot jogja memberikan pengurangan sekitar 25 persen," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan

6 ABK KM Osela yang Tenggelam di Pulau Gelasa Bangka Belitung Belum Ditemukan

News
| Rabu, 20 Agustus 2025, 09:47 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement