Advertisement
Sleman Siapkan Perbup Insentif untuk Pemilik Lahan Pertanian

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman berkomitmen melestarikan atau melindungi lahan yang masuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Komitmen ini mewujud, salah satunya, lewat Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sleman tentang pemberian insentif kepada petani yang memiliki lahan masuk dalam LP2B. Hanya saja, Raperbup ini belum juga disahkan hingga saat ini.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DP3 Sleman, Siti Rochayah, mengatakan draf Raperbup tentang insentif itu sudah ada dan dibahas sejak 2023. Raperbup itu merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Advertisement
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca Rabu 20 Agustus 2025: Seluruh DIY Hujan Ringan
Siti mengaku pembasan Raperbup mentok pada besaran insentif petani yang nilainya mencapai Rp70 miliar. “Harapan kami kalau ada Peraturan Gubernur yang menjadi payung pemberian insentif ini nanti malah bisa sharing pembiayaan. Delapan item insentif yang ada jangan Pemkab semua yang mengalokasikan anggaran,” kata Siti ditemui di kantornya, Selasa (19/8/2025).
Anggaran kegiatan Bidang Tanaman Pangan saja hanya Rp5 miliar. Bagian Hukum Setda Sleman juga mengingatkan bahwa aturan yang tercantum dalam Perbup itu harus diimplementasikan atau diupayakan. Sementara ini, DP3 masih menunda pengesahan Raperbup itu.
Adapun luas LP2B di Kabupaten Sleman mencapai 18.482 hektar (ha). Dari luasan itu, LP2B persawahan memakan sekitar 12.000 ha, sisanya ada kolam budidaya ikan, kandang, dan tegalan.
Pasal 19 Perda Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2020 menyampaikan ada delapan jenis insentif. Salah satunya adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab itu, tidak ada wancana pembebasan PBB untuk LP2B.
“Ketika kami diskusi dengan BKAD, hanya ada rencana pengurangan PBB untuk LP2B. Kami sempat konfirmasi juga apakah ada pembebasan. Informasinya tidak ada,” katanya.
Siti juga menerangkan urusan PBB LP2B ada di BKAD. Ketika DP3 diminta mendata by nam by address petani pemilik lahan produktif, Dinas kesulitan. DP3 hanya punya data jumlah petani penggarap, bukan pemilik lahan.
BACA JUGA: Hasil Real Madrid vs Osasuna: Skor 1-0, Los Blancos Tertolong Penalti
Jumlah petani di Sleman berdasarkan usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) ada sekitar 53.000 orang. Kepala Bidang Penagihan dan Pengembangan BKAD Sleman, Safirta Harya Rekyani, mengatakan BKAD dan DP3 Sleman memang sempat membuka pembahasan mengenai pengurangan PBB LP2B.
“Tapi baru ngobrol saja. Belum ada rencana final,” katanya Safirta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jangan Hanya Mengejar Ekspor, Menteri Maman Minta UMKM Penuhi Kebutuhan Domestik
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Dinilai Belum Aman dari Tindak Kejahatan Jalanan
- Tabrak Truk, Perempuan Pengendera Motor Meninggal Dunia di Patuk
- Kekeringan di Bantul Meluas, BPBD Salurkan 48 Tangki Air Bersih
- Epidemiolog UGM: Sampah Tak Tertangani Picu Lonjakan Leptospirosis
- Alasan Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
Advertisement
Advertisement