Empat Kasus SPA++ di Sleman Berujung Vonis dalam Enam Bulan
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Foto ilustrasi, penjagaan di Lapas Cebongan, Sleman. – Antara/Sigit Kurniawan
Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman mendorong penerapan pidana kerja sosial sebagai strategi jangka menengah untuk menekan kepadatan lembaga pemasyarakatan, seiring tingginya tingkat hunian lapas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang dinilai membutuhkan pendekatan rehabilitatif dan kolaboratif.
Upaya pengurangan kepadatan lembaga pemasyarakatan menjadi perhatian serius Pemkab Sleman menyusul kondisi lapas di DIY yang hampir seluruhnya berada di atas kapasitas ideal.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperkuat kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY melalui kesepakatan penyelenggaraan pemasyarakatan berbasis kolaborasi lintas sektor.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kapanewon Pakem, Sleman. Kerja sama ini diarahkan untuk menjawab tantangan jangka panjang terkait kelebihan kapasitas hunian serta peningkatan kualitas pembinaan warga binaan.
Bupati Sleman Harda Kiswaya menyebut persoalan over capacity lapas tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan pemidanaan konvensional. Menurutnya, diperlukan terobosan kebijakan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Over capacity lapas menjadi tantangan serius. Karena itu dibutuhkan sinergi lintas sektor agar pembinaan warga binaan tetap berjalan optimal, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan sehat dan bergizi sebagai hak yang tidak boleh diabaikan,” ujar Harda dalam keterangan tertulis, Selasa (30/12/2025).
Salah satu pendekatan yang dinilai strategis adalah penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Skema ini dipandang mampu menekan angka hunian lapas sekaligus membuka ruang rehabilitasi yang lebih manusiawi.
Menurut Harda, pidana kerja sosial memungkinkan terpidana menjalani sanksi tanpa harus menjalani masa tahanan penuh di dalam lapas. Model ini dinilai memberi manfaat ganda, baik bagi sistem pemasyarakatan maupun masyarakat.
“Pidana kerja sosial bukan hanya mengurangi kepadatan lapas, tetapi juga membentuk kembali karakter, tanggung jawab sosial, dan kesiapan warga binaan untuk kembali ke masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas DIY Lili menyampaikan bahwa hampir seluruh lapas di wilayah DIY saat ini berada dalam kondisi mendekati atau melampaui kapasitas ideal. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai persoalan lanjutan jika tidak diantisipasi melalui kebijakan struktural.
“Sebagian besar lapas di DIY sudah hampir over capacity. Karena itu, penerapan ketentuan pidana kerja sosial dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 menjadi sangat relevan,” ujar Lili.
Ia menambahkan bahwa pendekatan tersebut diharapkan dapat mendorong warga binaan tetap produktif dan memiliki keterampilan, sekaligus mengurangi tekanan terhadap daya tampung lembaga pemasyarakatan.
Selain mendorong kebijakan pidana kerja sosial, kerja sama antara Pemkab Sleman dan Kanwil Ditjenpas DIY juga diarahkan pada penguatan pembinaan dan pelatihan keterampilan bagi warga binaan. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat proses reintegrasi sosial setelah mereka kembali ke masyarakat.
Dalam rangka peningkatan layanan dasar, turut diresmikan Dapur Sehat SAKA Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan gizi warga binaan di tengah keterbatasan kapasitas lapas.
Melalui kolaborasi ini, Pemkab Sleman menargetkan lahirnya model penanganan over capacity lapas yang lebih berkelanjutan, berbasis rehabilitasi, dan berorientasi pada keadilan sosial, bukan semata pendekatan penghukuman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Empat kasus dugaan SPA++ di Sleman telah inkrah selama semester pertama 2026. Satpol PP mengakui pembuktian praktik tersebut masih menjadi tantangan.
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025.
Gudang pabrik pengolahan bambu di Pleret, Bantul, terbakar hingga menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Polisi masih menyelidiki penyebabnya.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.