Advertisement
Pajak PBB P2 untuk Lahan Pertanian di Gunungkidul Lebih Murah, Segini Tarifnya

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan tarif PBB P2 untuk lahan pertanian dan peternakan lebih murah ketimbang objek pajak lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Bidang Pendataan Penetapan dan Pengembangan Pendapatan, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Endang Sulistyowati mengatakan, penetapan tarif PBB sudah diatur dalam Perda No.9/2023. Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka penetapan pajak untuk lahan pertanian dan peternakan lebih murah ketimbang objek lainnya.
Advertisement
Ia menjelaskan, ada tiga kriteria dalam penetapan tarif tersebut. Pertama, untuk lahan pertanian ditetapkan sebesar 0,080% dari nilai jual objek pajak.
Adapun kedua, dikhususkan bagi objek tanah yang taksiran harganya lebih dari Rp1 miliar dikenakan pajak dengan nominal 0,175% dari NJOP. Sedangkan, yang terakhir berlaku untuk tanah dengan nilai jual dibawah Rp1 miliar dikenakan PBB-P2 sebesar 0,081% dari NJOP.
“Jadi memang untuk lahan produksi pangan dan peternakan ditetapkan lebih murah ketimbang objek lainnya,” kata Endang, Selasa (19/8/2025).
BACA JUGA: Tak Ada Kenaikan PBB-P2 di Gunungkidul, Pemkab Ingatkan Sanksi Denda
Hingga saat ini, ketentuan tarif untuk PBB ini sudah diberlakukan dan belum ada pembaharuan. “Dasar penetapan menggunakan aturan yang tertuang dalam Perda No.9/2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” katanya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul memastikan tidak ada kenaikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di tahun ini. Total target pendapatan yang ingin dicapai sebesar Rp25,5 miliar.
Adapun jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 622.725 lembar. “Hingga pertengahan Agustus, realisasi penerimaan PBB di Gunungkidul mencapai Rp16,6 miliar,” kata Putro.
Dia menjelaskan, untuk ketetapan nilai pajak dibebankan tidak naik karena melihat situasi kondisi di Masyarakat. Selain itu, juga melihat kondisi perekonomian menjadi pertimbangan dalam memutuskan adanya kenaikan atau tidak.
“Nominal pajak kan tidak harus naik setiap tahun karena ketetapan harus melihat kondisi di perekonomian di Masyarakat seperti apa,” katanya.
Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul, Raharjo Yuwono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kebijakan pemberian insentif pembayaran PBB P2 untuk lahan pertanian. Meski demikian, hingga saat sekarang, pihaknya masih menunggu kajian dari Pemerintah DIY terkait dengan intensif tersebut.
“Meman gada insentif sehingga pajaknya untuk lahan pertanian lebih murah. Tapi, pastinya, masih menunggu kebijakan dari Pemerintah DIY,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bajrakitiyabha, Putri Kerajaan Thailand Harus Jalani Perawatan
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Kekeringan di Bantul Meluas, BPBD Salurkan 48 Tangki Air Bersih
- Epidemiolog UGM: Sampah Tak Tertangani Picu Lonjakan Leptospirosis
- Alasan Lurah di Gunungkidul Belum Bisa Cairkan Dana Desa Termin Kedua
- Mengenal Tradisi Rebo Pungkasan Alias Rabu Wekasan
- Ada Kirab Rebo Pungkasan di Wonokromo Bantul Malam Ini, Sejumlah Ruas Jalan Ditutup
Advertisement
Advertisement