Advertisement

Kasus Tanah Kas Desa Gunungkidul: Tak Hanya Diberhentikan, Lurah Sampang Juga Kehilangan Hak Tanah Pelungguh

David Kurniawan
Kamis, 02 Januari 2025 - 07:27 WIB
Sunartono
Kasus Tanah Kas Desa Gunungkidul: Tak Hanya Diberhentikan, Lurah Sampang Juga Kehilangan Hak Tanah Pelungguh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sedang membawa Lurah Sampang, Suharman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Senin (30/12/2024). - ist/Kejari Gunungkidul.

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Lurah Sampang Gedangsari non-aktif Suharman tidak hanya terancam dipecat dari jabatannya karena kasus penambangan Tanah Kas Desa. Akan tetapi dia juga kehilangan hak atas tanah pelungguh yang diperoleh sebagai lurah.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan kasus yang menjerat Lurah Sampang masih jalan terus. Meski demikian, sejumlah sanksi telah dijatuhkan kepada yang bersangkutan.

Advertisement

BACA JUGA : Kasus Tanah Kas Desa di Gunungkidul, Lurah Sampang Non-aktif Terancam Dipecat

Seperti halnya saat ditetapkan sebagai tersangka, Suharman sudah diberhentikan sebagai lurah. Posisi yang ditinggalkan pun telah ditunjuk Carik Sampang sebagai Pelaksana Tugas Lurah Sampang. “Meski lurah telah dinon-aktifkan, tapi sudah ada Plt sehingga roda pemerintahan dan pelayanan di Sampang tetap berjalan,” kata Kris, Kamis (2/1/2025).

Adapun sanksi berikutnya, hak atas tanah pelungguh sebagai lurah juga telah dicabut. Keputusan pencabutan mengacu pada Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, maka hak tersebut telah dicabut.

Pencabutan hak tanah pelungguh tertuang dalam Pasal 19 ayat 2. Dijelaskan, lurah dan pamong kalurahan yang diberhentikan sementara tidak mendapatkan tanah pelungguh selama jangka waktu pemberhentian sementara.

“Ya nanti kalau setelah ada keputusan hukum tetap dan yang bersangkutan dinyatakan bersalan, maka akan diberhentikan dan hak pelungguh dan tanah pengarem-arem akan dicabut secara tetap. Tapi, kalau tidak bersalah, maka hak-haknya akan dikembalikan,” kata Kris.

Meski demikian, ia mengakui bahwa lurah non aktif masih tetap memeroleh penghasilan tetap dan diberikan setiap bulan. Hanya saja, lanjut Kris, besaran diterima 50% dari siltap yang diterima saat masih menjadi lurah. “Kententuannya memang siltap diberikan sebesar 50%,” ungkapnya.

Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12/2024).  Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehingga Suharman dibawa ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah jalannya persidangan. “Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya.

BACA JUGA : Lurah Sampang Gunungkidul Akhirnya Ditahan di Lapas Wirogunan Jogja

Dia menjelaskan, Suharman ditetapkan sebagai tersangka karena perannya pemberi izin ke perusahaan untuk menambang TKD. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta.

Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500. Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami juga sangkakan Pasal 11 UU Tipikor dan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 maksimal 15 dan 20 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Meutya: Komdigi Komitmen Tingkatkan Literasi Digital Masyarakat Berantas Judi Online

News
| Sabtu, 04 Januari 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement