Kemarau Picu Lonjakan Kebakaran di Sleman, Kejadian Capai 61 Kasus
Kebakaran di Sleman melonjak saat musim kemarau. Hingga 14 September 2026 tercatat 61 kejadian, mayoritas merupakan kebakaran lahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sedang membawa Lurah Sampang, Suharman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Senin (30/12/2024).- ist/Kejari Gunungkidul
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12/2024). Suharman ditahan setelah menjadi tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan tahap pertama tersebut mereka lakukan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Update Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Panggil 36 Saksi
“Kalau secara tanggal di kalender, penahanan tahap pertama habis di tanggal 18 Januari 2025,” kata Sendhy ditemui di Kejari, Senin (30/12/2024).
Sebelum melakukan penahanan, Sendhy menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. Ada beberapa materi yang belum ditanyakan kepada Suharman ketika tahap penyidikan.
Suharman dibawa ke ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah jalannya persidangan. Adapun BB yang dibawa ada 120 dokumen dan bidang TKD. “Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya.
Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sangkakan Pasal 11 UU Tipikor juga dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu maksimal 15 dan 20 tahun,” ucapnya.
Adapun peran tersangka dalam penambangan TKD sebagai pemberi izin ke perusahaan untuk menambang TKD. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.
Lebih jauh, Sendhy menyampaikan tersangka tidak melakukan penambangan sendirian. Ada keterlibatan lain dari unsur warga dan perusahaan tambang. “Tersangka selanjutnya nanti kami sampaikan, yang jelas ada dari pimpinan perusahaan,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebakaran di Sleman melonjak saat musim kemarau. Hingga 14 September 2026 tercatat 61 kejadian, mayoritas merupakan kebakaran lahan.
Bau bensin masuk kabin mobil jangan diabaikan. Kenali 10 penyebabnya, dari tutup tangki hingga kebocoran fuel pump.
Riset McKinsey memproyeksikan 41 juta permintaan pekerjaan hingga 2035, meski otomatisasi dapat menekan 36 juta posisi di AS.
V BTS resmi menjadi Global Brand Ambassador Nothing. Ia membintangi kampanye Headphone (1) Pro yang hadir dengan triple-driver dan ANC.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing (valas) di perbankan
Sering cas motor listrik semalaman? Kenali pengaruhnya terhadap baterai, charger, sistem listrik, dan keamanan pengisian.