Lurah Sampang Gunungkidul Akhirnya Ditahan di Lapas Wirogunan Jogja

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Senin, 30 Desember 2024 15:07 WIB
Lurah Sampang Gunungkidul Akhirnya Ditahan di Lapas Wirogunan Jogja

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul sedang membawa Lurah Sampang, Suharman ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta, Senin (30/12/2024).- ist/Kejari Gunungkidul

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Lurah Sampang non-aktif, Suharman akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan pada Senin (30/12/2024). Suharman ditahan setelah menjadi tersangka penambangan Tanah Kas Desa (TKD) Sampang.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan penyidik Kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan tahap pertama tersebut mereka lakukan selama 20 hari ke depan.

BACA JUGA: Update Kasus Penambangan TKD Sampang, Kejari Gunungkidul Panggil 36 Saksi

“Kalau secara tanggal di kalender, penahanan tahap pertama habis di tanggal 18 Januari 2025,” kata Sendhy ditemui di Kejari, Senin (30/12/2024).

Sebelum melakukan penahanan, Sendhy menjelaskan penyidik melakukan pemeriksaan tambahan. Ada beberapa materi yang belum ditanyakan kepada Suharman ketika tahap penyidikan.

Suharman dibawa ke ke Lapas Wirogunan untuk mempermudah jalannya persidangan. Adapun BB yang dibawa ada 120 dokumen dan bidang TKD. “Berkas perkara dan BB berikutnya kami siapkan untuk sidangkan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta,” katanya.

Atas tindakan tersebut, Suharman disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal serta Pasal 55 Undang-undang (UU) No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami sangkakan Pasal 11 UU Tipikor juga dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 15 tahun. Kalau Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 itu maksimal 15 dan 20 tahun,” ucapnya.

Adapun peran tersangka dalam penambangan TKD sebagai pemberi izin ke perusahaan untuk menambang TKD. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar Rp506 juta. Angka tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang seluas 24.185 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar Rp46.500.

Lebih jauh, Sendhy menyampaikan tersangka tidak melakukan penambangan sendirian. Ada keterlibatan lain dari unsur warga dan perusahaan tambang. “Tersangka selanjutnya nanti kami sampaikan, yang jelas ada dari pimpinan perusahaan,” lanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online