Advertisement

Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara

Media Digital
Selasa, 02 Januari 2024 - 18:17 WIB
Arief Junianto
Dari Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Selamatkan Rp4,7 Miliar Uang Negara Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto (tengah) memberi keterangan kepada media dalam Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023, di Kejati DIY, Selasa (2/1/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Sepanjang 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menangani sejumlah kasus tanah kas desa (TKD) dengan tersangka mulai dari lurah hingga Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY. Dari penanganan ini, Kejati DIY menyelamatkan Rp4,7 miliar uang negara.

Kepala Kejati DIY, Ponco Hartanto, menjelaskan luas tanah TKD yang saat ini telah diputus perkaranya oleh pengadilan kurang-lebih 16.000 meter persegi. “Dengan jumlah perkara tiga perkara, yakni Robinson [pengembang], Pak Krido [Krido Suprayitno, Kepala Dispertaru DIY] dan Agus Santoso [Lurah Caturtunggal],” ujarnya dalam Refleksi Kinerja Kejati DIY 2023 di Kejati DIY, Selasa (2/1/2024).

Advertisement

Ketiga tersangka tersebut diusut dari lokasi TKD Kalurahan Caturtunggal. Di kalurahan ini, masih ada  satu tersangka yang masih dalam proses, yakni Andi Sofyan selaku Jogoboyo Kalurahan Caturtunggal. “Yang berhasil diselmatkan Rp4,7 miliar,” katanya.

Secara keseluruhan, saat ini masih dalam proses pengembalian keuangan negara dari sewa. “Kalau dihitung dari NJOP, pengembalian keuangan tapi tidak keuangan negara, karena TKD sebagian besar Sultan Grond, jadi tidak bisa memasukan dalam kerugian negara. Hanya bisa kita pulihkan lewat sewa-menyewa yang seharusnya diterima oleh Kalurahan Caturtunggal,” paparnya.

Selain Caturtunggal, lokasi TKD yang dilaporkan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Gubernur DIY, ada dua lokasi lainnya yakni Candibinangun dan Maguwoharjo, semuanya di wilayah Sleman. Untuk lokasi Maguwoharjo sudah ditetapkan satu tersangka yakni Lurah Maguwoharjo, Kasidi. Sedangkan untuk Candibinangun belum ditetapkan tersangkanya.

Ia menegaskan ketiga lokasi itu berada di wilayah Sleman karena memang LHP yang diberikan dari Gubernur DIY di situ. Namun tidak menutup kemungkinan ke depan lokasi lain di luar Sleman juga ditangani jika memang ditemukan kasus serupa.

“TKD proses sementara ini dari LHP yang kita terima dari Gubernur diserahkan kepada kami. namun tidak menutup kemungkinan di tempat tempat lain, apabila ada informasi bisa disampaikan kepada kami. dengan jumlah kelurahan di sini dan dengan TKD di beberapa tempat, saya kira di tempat lain juga ada,” kata dia.

BACA JUGA: Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung Mengeksekusi 99.224 Perkara

Dalam kegiatan ini Kejati DIY juga menyampaikan capaian selama 2023, diantaranya Bidang Pidana Umum (Pidum), penanganan pidum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima sebanyak 2.522, pra penuntutan 2.312, penuntutan 2353, eksekusi 1789.

Selain itu, ada 35 perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 24 perkara, penyidikan 20 perkara, penuntutan 16 perkara, eksekusi 12 perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gabung Afsel, Turki Ajukan Kejahatan Genosida Israel ke Mahkamah Internasional

News
| Jum'at, 03 Mei 2024, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement