Pemkab Kulonprogo Larang Mobil Dinas Guna Kepentingan Pribadi saat Libur Lebaran
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Ilustrasi kekerasan./Pixabay
Harianjogja.com, KULONPROGO—Keributan terjadi di sebuah sanggar senam, Kapanewon Wates, Kabupaten Kulonprogo. Keributan dua perempuan tersebut dilatari motif masalah pribadi dimana keduanya merupakan anggota klub senam tersebut.
Keributan yang kemudian dilaporkan ke Polsek Wates itu bermula saat pelapor yaitu THU, 50, warga Wates sedang senam di sanggar tersebut. "Pelapor dan teman-teman setelah melakukan foto-foto bersama, kemudian kembali ke meja sanggar untuk mengambil minum. Setelah itu terlapor datang dan marah-marah," kata Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviastuti, Rabu (10/1/2023).
Terlapor adalah GS, 51, warga Temon, jelas Novi, dimana saat datang dan marah-marah tersebut, THU sudah meminta GS agar menyelesaikan masalahnya di luar sanggar senam. "Kemudian THU melarang untuk jangan di sini. Namun GS tetap marah-marah," jelasnya.
Kejadian penganiayaan dengan korban THU terjadi saat GS menarik baju THU dan mendorongnya. "GS mendorong dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali sehingga mengenai tubuh bagian perut atas THU yang mengakibatkan luka memerah," ungkap Novi.
BACA JUGA: Komplotan Maling Sapi di Sentolo Diduga Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
Setelah itu, teman-temannya di sanggar senam itu melerai keduanya. "Setelah kejadian tersebut dilerai temannya. Setelah GS pulang, THU baru diperbolehkan untuk pulang," ujarnya.
Pelaporan THU ke Polsek Wates itu disertai barang bukti berupa satu lembar bukti periksa di RSU Kharisma Paramedika pada 4 Desember 2023 silam. Sedangkan kejadiannya pada 2 Desember 2023.
Kasus penganiayaan ini sekarang terus diproses hukum oleh kepolisian. "Apabila mempunyai permasalahan dengan orang lain agar dimediasi dengan melibatkan tokoh masyarakat untuk memperoleh solusi yang tepat dan tidak diperbolehkan main hakim sendiri," himbau Kasi Humas Polres Kulonprogo tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulonprogo melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya untuk memakai mobil dinas dalam urusan pribadi selama libur lebaran ini.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.
WhatsApp luncurkan fitur kirim foto terbaru di iPhone tanpa tutup ruang chat. Simak tampilan menu Recents baru khusus pengguna iOS.