Pemkot Jogja Kaji Penutupan Sirip Malioboro, Hasto Siapkan Solusi
Pemkot Jogja mengkaji penutupan bertahap sirip Malioboro. Hasto Wardoyo memastikan kebijakan diterapkan setelah solusi akses warga disiapkan.
Ilustrasi knalpot blombongan./Pixabay
Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mengimbau peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk melaksanakan kampanye terbuka sesuai prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Misalnya, dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.
“Selain itu peserta kampanye terbuka dilarang menggunakan knalpot brong. Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye,” katanya Minggu (21/1/2024).
BACA JUGA: Jelang Pelaksanaan Kampanye Terbuka, KPU Gelar Rapat Koordinasi
Dalam kampanye rapat umum pelaksana kampanye diperkenankan membagikan bahan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No. 15/2023 seperti stiker, kaos, kalender, leaflet, dan sebagainya.
Selain itu menurut Didik, pelaksana kampanye rapat umum diminta juga mendaftarkan juru kampanye yang akan tampil dalam rapat umum tersebut. Menurut dia, Bawaslu Bantul sendiri memastikan akan melakukan pengawasan secara langsung dan melekat setiap kampanye rapat umum yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bantul.
“Pengawasan akan melibatkan semua unsur pengawas mulai dari pengawas desa, pengawas Tingkat kecamatan sampai dengan pengawas tingkat kabupaten,” katanya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan Bawaslu Bantul telah menyampaikan himbauan secara tertulis kepada seluruh pimpinan Partai Politik (Parpol) Tingkat Kabupaten Bantul, Tim Kampanye Daerah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden ( (TKD Capres-Cawapres) dan serta perwakilan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY wilayah Bantul.
“Dalam imbauan tersebut disampaikan agar peserta pemilu dalam melaksanakan rapat umum untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU No.15/2023 tentang kampanye,” katanya.
Dia menyampaikan salah satu penekanan dalam himbauan tersebut yaitu peserta Pemilu diminta menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian dan selanjutnya kepolisian akan menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) kepada peserta Pemilu yang bersangkutan.
Lebih lanjut menurut dia peserta Pemilu harus mematuhi ketentuan jadwal yang sudah ditetapkan oleh KPU Bantul melalui Keputusan KPU Bantul No.11/2024. Dia berharap dalam rapat umum ini masing-masing peserta Pemilu dapat menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja mengkaji penutupan bertahap sirip Malioboro. Hasto Wardoyo memastikan kebijakan diterapkan setelah solusi akses warga disiapkan.
Jadwal perpanjang SIM Kulonprogo Agustus 2026 tersedia di SIMMADE, MPP, Satpas hingga Simenor Ngabuburit. Cek lokasi dan jam layanan.
BGN menutup permanen 504 dapur MBG karena tak layak sanitasi. Sebanyak 3.000 dapur lainnya masih menjalani pemeriksaan.
WhatsApp menghadirkan Meta Business Agent untuk bisnis Indonesia. Agen AI ini membantu melayani pelanggan 24 jam dan mempercepat respons hingga penjualan.
Jetty Muara Sungai Bogowonto di Kulonprogo rusak akibat gelombang tinggi. BBWSSO menyebut kerusakan sekitar 2 persen dan fungsi masih aman.
Ferran Torres dikabarkan pindah dari Barcelona ke PSG dengan nilai transfer 48,5 juta euro. Simak profil dan perjalanan kariernya.