Jelang Kampanye Terbuka, Polres Bantul Amankan 830 Knalpot Brong

Stefani Yulindriani Ria S. R
Stefani Yulindriani Ria S. R Minggu, 21 Januari 2024 12:07 WIB
Jelang Kampanye Terbuka, Polres Bantul Amankan 830 Knalpot Brong

Alat berat menggilas ribuan botol miras dan knalpot blombongan, di Polda DIY, Rabu (27/4/2022)./Harian Jogja-Lugas Subarkah

Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul mengimbau agar peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tidak menggunakan knalpot tidak standar atau brong selama kampanye terbuka.

Sejak awal Januari hingga minggu ketiga Januari 2024 Polres Bantul telah mengamankan 830 knalpot brong. 

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana di Bantul menyampaikan Polres Bantul tidak henti-hentinya melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

BACA JUGA: Salut! Seluruh Laskar Partai Politik di Kulonprogo Sepakat Tak Gunakan Knalpot Brong

"Memang untuk penanganan knalpot brong, menjadi atensi dari Bapak Kapolda, kami tidak bosan-bosannya terus mengimbau agar tidak ada lagi kasus ini," katanya, Minggu (21/1/2024).

Dia menuturkan kendaraan roda dua maupun roda empat yang kedapatan menggunakan knalpot brong, akan ditindak saat kegiatan gerakan pengaturan (Gatur) pagi dan sore.

Selain itu, di beberapa kesempatan melakukan patroli kasat mata dan patroli lainnya di wilayah hukum Polres Bantul.

“Langkah dan upaya yang terus dilakukan, semata-mata untuk memerangi penggunaan knalpot tidak standar atau brong yang didominasi kendaraan sepeda motor,” katanya. 

Dia menyampaikan selama ini Polres Bantul telah mendapat banyak keluhan dan laporan masyarakat mengenai ketidaknyamanan karena bunyi knalpot brong. 

Dia menyampaikan dampak penggunaan knalpot brong akan merugikan diri sendiri dan orang lain. Polres Bantul tidak bosan-bosannya mengingatkan dan menegaskan larangan penggunaan knalpot brong. 

“Memang tidak menjadi faktor utama terjadi kecelakaan, namun dapat menjadi pemicu terjadinya gesekan di masyarakat,” katanya.

Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang.

Dia menyampaikan larangan penggunaan knalpot brong ini tertuang di UU No.22/2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Pasal 285, dan 106. Dia menegaskan tidak ada toleransi untuk kendaraan berknalpot brong.

BACA JUGA: Kampanye Terbuka Harus Sesuai Aturan, Bawaslu Bantul: Dilarang Pakai Knalpot Brong dan Bawa Anak-anak

"[Pengguna knalptbrong] dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menambahkan dalam kampanye rapat umum ini Bawaslu mengingatkan agar peserta pemilu tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kampanye. Misalnya, dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye rapat umum, dilarang melibatkan unsur TNI/POLRI/ ASN maupun perangkat kalurahan sebagai peserta kampanye.

“Selain itu peserta kampanye terbuka dilarang menggunakan knalpot brong. Hal ini karena pada saat kampanye pertemuan terbatas masih ditemukan adanya anak-anak di lokasi kampanye serta knalpot brong yang dipakai oleh peserta kampanye,” katanya Minggu (21/1/2024).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online