148 Pegolf Ramaikan Bupati Sleman Cup, Sport Tourism Jadi Andalan
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Proses pengecoran jalan rusak di Kawasan Industri Semin di Dusun Bangunsari, Candirejo, Semin. Foto diambil Sabtu (22/7/2023)/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Proses perluasan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Semin, Gunungkidul terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menyampaikan review atau peninjauan ulang Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010-2030 diupayakan mendapat persetujuan Pemerintah Pusat pada triwulan pertama 2024.
Dalam Perda tersebut, KPI dideskripsikan sebagai bentang lahan yang diperuntukan bagi kegiatan industri agar kegiatan industri dapat berlangsung secara efisien dan produktif mendorong pemanfaatan sumber daya setempat, serta pengendalian dampak lingkungan berdasarkan RTRW yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Dispertaru Gunungkidul, Fajar Ridwan mengatakan salah satu faktor dilakukannya review RTRW tersebut adalah perluasan KPI Semin. Kata dia, Pemkab berupaya mendapat persetujuan review tersebut oleh Pemerintah Pusat pada triwulan pertama 2024.
“Review RTRW itu awalnya dari kajian. Salah satu faktornya adalah perluasan KPI Semin tapi bukan faktor utama,” kata Fajar dihubungi, Senin (22/1/20240.
Saat ini, luas wilayah KPI Semin yang terpusat di Kalurahan Candirejo mencapai 75 hektar. Luasan tersebut akan ditambah menjadi 1.470 hektar. Fajar menerangkan konsekuensi KPI lebih ringan dibandingkan dengan kawasan industri.
BACA JUGA: Dana Cekak, Perbaikan Jalan Kawasan Industri Semin Bertahap
Kawasan industri mensyaratkan Pemkab untuk menyiapkan sarana-prasarana seperti jaringan listrik dan akses jalan menyesuaikan kebutuhan.
“Kawasan industri itu juga mensyaratkan lokasinya harus dalam satu kesatuan hamparan [lokasi tak terpisah]. Kalau KPI kan spot-spot,” katanya.
Lebih jauh, Fajar menjelaskan setelah RTRW tersebut di-review, tidak serta merta investor dapat membangun pabrik. Tegas dia, pemakaian lahan harus melalui syarat yang ada seperti pemakaian tanah kas desa yang harus mendapat izin Gubernur DIY.
“Kalau lahannya milik warga ya perlu membebaskan dulu. Sesuai mekanisme pertanahannya lah. Kami hanya menentukan apakah di suatu lokasi itu contohnya masuk lahan LP2B atau tidak [Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan],” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris DPMPTSP Gunungkidul, Asar Janjang Riyanti mengatakan sektor industri menjadi salah satu dari tiga penyokong pertumbuhan investasi di Bumi Handayani. Target pertumbuhan investasi juga terus dinaikan. Target tahun 2023 mencapai 31,16%, sedangkan tahun 2024 menjadi 31,22%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Sleman Cup 2026 diikuti 148 pegolf dari berbagai daerah. Turnamen ini menjadi strategi Pemkab Sleman memperkuat sport tourism dan pembinaan atlet.
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumah di Karanganyar terbakar diduga akibat anak berusia delapan tahun bermain korek api. Damkar Sragen membantu pemadaman selama sekitar 30 menit.
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.
Curhatan wisatawan ditegur oknum fotografer di plang Malioboro viral. Dispar DIY memastikan wisatawan harus merasa aman dan nyaman saat berwisata.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.