ADD Lancar, Pemkab Pastikan Tak Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji Lurah dan Perangkat di Sleman

David Kurniawan
David Kurniawan Selasa, 06 Februari 2024 16:07 WIB
ADD Lancar, Pemkab Pastikan Tak Ada Keterlambatan Pembayaran Gaji Lurah dan Perangkat di Sleman

Ilustrasi/JIBI-Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman memastikan tidak ada masalah berkaitan dengan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD kabupaten. Total anggaran yang digelontorkan untuk kalurahan di Bumi Sembada sebesar Rp123,9 miliar

Sub Koordinasi Keuangan Kalurahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Ratnaningsih mengatakan, selain dana desa, kalurahan juga mendapatkan pendapatan dari program ADD yang bersumber dari APBD kabupaten. Secara total alokasi yang disediakan di tahun ini sebesar Rp123.970.190.950.

“Jumlahnya masih sama dengan alokasi di 2023. Dana ini didistribusikan ke 86 kalurahan di Sleman,” kata Ratna kepada wartawan, Selasa (6/2/2024).

Menurut dia, untuk pencairan ke masing-masing kalurahan tidak ada masalah. Pasalnya, hingga sekarang termin Februari juga sudah dicairkan.

Hal ini pun berdampak terhadap proses pembayaran penghasilan tetap lurah maupun pamong di masing-masing kalurahan. “Siltap dan pembayaran BPJS yang dibiayai ADD sudah dibayarkan hingga Februari. Jadi, tidak ada masalah karena seluruh perangkat di kalurahan telah mendapatkan haknya sesuai ketentuan,” katanya.

Baca Juga

Tahun Ini Dana Desa Bertambah Rp1 Miliar, Pencairan di Gunungkidul Mulai Februari

BLT Dana Desa Masih Disalurkan untuk Warga Miskin di Sleman

Pencairan Dana Desa Rp123 Miliar di Sleman Diatarget Awal Februari

Ratna menambahkan pemanfaatan ADD tidak hanya untuk pembayaran siltap, tetapi juga bermanfaat didalam operasional di pemerintah kalurahan. Di sisi lain, juga dipergunakan untuk pembinaan perangkat hingga Lembaga kemasyarakatan kalurahan.

“Sudah ada aturan untuk pemanfaatan sehingga tidak tumpang tindih dengan dana desa dari Pemerintah Pusat,” katanya.

Terpisah, Lurah Triharjo, Irawan mengatakan tidak ada masalah berkaitan dengan siltap untuk lurah maupun perangkat di kalurahan Triharjo. Menurut dia, pembayaran gaji ini sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada keterlambatan dalam pembayaran.

“Semua lancar dan tidak ada masalah. Ini juga berlaku di kalurahan lain di Sleman,” kata Irawan yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Paguyuban Lurah Sleman Manikmoyo.

Dia menjelaskan Triharjo di tahun ini mendapatkan ADD dari Pemkab Sleman sekitar Rp1,4 miliar. Selain untuk pembayaran siltap dan iuaran BPJS, juga diperuntukan pemberian THR berangkat hingga operasional di kalurahan. “Sudah ada ketentuannya dan ini yang dijadikan acuan penggunaan ADD,” katanya.

Sebagaimana diketahui bersama, siltap lurah dan perangkat diatur dalam Perbup No.47.2/2022 tentang Penghasilan Lurah, Pamong Kalurahan dan Staf. Di Pasal 5 dijelaskan besaran siltap lurah sebesar Rp2.426.640; carik sebesar Rp2.224.420 dan penghasilan pamong kalurahan lainnya paling sedikit Rp2.022.200 per bulan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online