Hari Anak Nasional Jadi Momentum Cegah Stunting di Jogja
Hari Anak Nasional di Kota Jogja menjadi momentum memperkuat pencegahan stunting dan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Sejumlah sampah menumpuk di timur Jembatan Gembiraloka Zoo, Gedongkuning, Banguntapan, beberapa waktu lalu./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul mulai menerapkan proses yustisi bagi pembuang sampah liar pada Kamis (15/2/2024) di Pengadilan Negeri Bantul. Proses tersebut ditempuh untuk memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar.
“Selama ini baru kita berikan peringatan, ini pertama kali kami ajukan tindak pidana ringan [tipiring], ke depan akan kita lakukan juga [yustisi bagi pembuang sampah liar],” kata Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayubroto.
Dia menyampaikan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah liar telah dilakukan hingga enam kali sejak awal Februari 2024. Dari situ, ada empat orang yang tertangkap dan dilakukan proses yustisi. “Hasilnya dari empat tersangka, [yang hadir [persidangan] tiga orang. Satu orang kami cari di rumahnya katanya sudah kembali ke Jakarta,” katanya.
Keempat tersangka tersebut ditangkap saat proses OTT di Tirtonirmolo, Kasihan; timur perempatan Wojo, dan utara Gembira Loka dengan waktu yang berlainan. Tiga orang pembuang sampah liar tersebut merupakan warga Patangpuluhan yang kos di sekitar Gembira Loka, warga Karangkajen dan warga Wirobrajan. Sementara seorang pembuang sampah liar yang tidak menghadiri persidangan merupakan warga DKI Jakarta yang kos di Jogja.
Baca Juga
Produksi Sampah Jogja 250 Ton per Hari, Hanya Boleh Buang ke TPA Piyungan 210 Ton
Viral Sampah Menumpuk di Kotabaru, Sultan Jogja: Iki Pancen Digawe atau Masyarakat Enggan ke Depo?
Masuk Musim Hujan, DLH Kabupaten Bantul Antisipasi Penumpukan Sampah Sungai
Menurut Jati keempat tersangka tersebut membuang sampah menggunakan sepeda motor. “[Sampah yang dibawa] Ada yang satu karung besar, ada yang tiga karung. Mereka mungkin menimbun semingguan baru mereka membuang. Sekuatnya sepeda motor mengangkut paling karungan itu,” katanya.
Ketiga pembuang sampah liar tersebut pun mendapatkan sanksi denda. “Tiga orang [yang] disidangkan mungkin pertama [pembuang sampah liar yang diproses yustisi di Bantul] dan mengaku baru sekali membuang [sampah], [mereka dikenai] denda Rp200.000 per orang,” katanya.
Ke depan menurut Jati proses yustisi bagi pembuang sampah liar akan terus diterapkan. Dia menyampaikan beberapa waktu belakangan sempat hujan, sehingga proses yustisi terhambat.
“[Karena hujan] Sehingga kita belum bisa optimal, baru dalam waktu awal bulan kemarin [Februari] karena memang baru beberapa kali. Nanti akan kita lanjutkan terus,” katanya.
Ke depan menurut dia, beberapa kalurahan di Kapanewon Banguntapan, Sewon dan Kasihan akan melakukan OTT pembuang sampah liar juga. Kemudian, terhadap tersangka akan diproses yustisi.
“Tipiring kan sanksi kurungan tiga bulan atau denda yang terserah pak hakim mau menghukum kurungan atau denda, itu yang menentukan hakim. Kewenangan ada di hakim yang menjatuhkan putusan,” ujarnya.
Selama ini penindakan terhadap pembuang sampah liar sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No.2/2019 adalah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hari Anak Nasional di Kota Jogja menjadi momentum memperkuat pencegahan stunting dan meningkatkan kualitas tumbuh kembang anak.
Sidang gugatan PMH terkait pengalihan kepemilikan CV Art Fashion di PN Bantul memasuki babak baru. Tergugat menyampaikan jawaban sekaligus mengajukan gugatan.
BPBD Kulonprogo mulai mendistribusikan air bersih sejak awal Juli 2026 akibat kekeringan. SK Siaga Darurat disiapkan untuk mengakses dana BTT.
Eko Suwanto Desak Pemda se-DIY Wujudkan Sungai Aman Bencana dan Antisipasi Dampak Musim Kemarau
Menperin Agus Gumiwang menyebut Indonesia tengah bertransformasi menjadi basis produksi otomotif. Produksi kendaraan nasional tumbuh 11,3 persen pada semester I
Forum tertinggi organisasi perusahaan pers di Aceh ini menjadi ajang adu gagasan sekaligus pertarungan demokratis yang berlangsung ketat.