Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Foto Ilustrasi. Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melengkapi data dari formulir C-Hasil untuk aplikasi Sirekap Pemilu 2024 seusai penghitungan surat suara Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di TPS 23 Pabean udik, Indramayu, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). - Antara/Dedhez Anggara
Harianjogja.com, JOGJA—Penghitungan suara di tingkat kemantren di Kota Jogja sempat diskors sementara pada Senin (19/2/204) dan dilanjutkan kembali pada Selasa (20/2/2024). KPU DIY menyebut skors ini untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi di sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU.
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, menjelaskan dalam Sirekap terdapat anomali angka, yang disebabkan oleh pembacaan Sirekap terhadap plano. “Itu memunculkan anomali angka, sampai melebihi DPT [Daftar Pemilih Tetap], ampai 808, 800, 500, itu kan jelas anomali” katanya, Selasa (20/2/2024).
BACA JUGA : Suara Prabowo-Gibran di TPS 009 Jogja Melebihi DPT di Aplikasi Sirekap
Selama skors ini, dilakukan perbaikan di Sirekap maupun dalam rapat pleno di kecamatan. “Di kecamatan itu semua plano digelar, oh ini ada kesalahan, langsung. Jadi ketika pembacaan Sirekap keliru, maka langsung dibetulkan di pleno kecamatan,” katanya.
Ia juga menegaskan skors tersebut juga hanya sehari, sedangkan saat ini sudah kembali berjalan. Ia juga menyebut anomali yang terjadi di Sirekap tidak hanya terjadi di Jogja, tapi nasional. Maka perbaikan itu pun juga dilakukan oleh KPU di seluruh Indonesia.
“Di DIY ada beberapa, tapi Sirekap nasional. Sehingga perbaikan itu dilakukan oleh KPU seluruh Indonesia. Kalau ada anomali itu kan harus diperbaiki, kalau tidak diperbaiki bahaya. Anomali itu pembacaan Sirekap terhadap plano,” ungkapnya.
Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas'udi, mengatakan perbaikan Sirekap tidak dapat dijadikan alasan penghentian atau skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di semua tingkat, termasuk tingkat kecamatan. Dalam Peraturan KPU No. 5/2024 maupun Petunjuk Teknis No. 219/2024 tidak mengatur mengenai skorsing dengan alasan tersebut.
“Skorsing Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dapat berpotensi memberi ruang untuk kecurangan dalam bentuk perubahan, penambahan, pengurangan, penghilangan data-data hasil Pemilihan Umum yang telah direkap di tingkat Kecamatan sebelum penghentian,” katanya.
BACA JUGA : KPU Evaluasi Infrastruktur dan Petugas Input Data Terkait kesalahan Data Sirekap
Ia juga meminta disediakan mekanisme bagi Saksi Peserta Pemilu untuk melakukan pemeriksaan, pengecekan dan pencocokan terhadap data-data Sirekap dengan C-HASIL yang dipegang oleh Peserta Pemilu, sebelum dimulainya kembali Rapat Pleno Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.