Real Count Hasil Pemilu 2024 Tingkat DIY Digelar, KPU: Berita Acara Tak Ditandatangani Saksi Tetap Sah

Catur Dwi Janati
Catur Dwi Janati Senin, 04 Maret 2024 20:57 WIB
Real Count Hasil Pemilu 2024 Tingkat DIY Digelar, KPU: Berita Acara Tak Ditandatangani Saksi Tetap Sah

Suasana rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi DIY yang digelar pada Senin (4/2/2024) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center./Harian Jogja -- Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, SLEMAN—Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY mulai digelar. Dijadwalkan berlangsung dua hari, rekapitulasi di tingkat provinsi diharapkan berjalan lancar dan makin bersih.

Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi menerangkan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat Provinsi DIY dijadwalkan akan digelar dua hari. Targetnya, dalam kurun waktu 48 jam tersebut rekap suara dari lima Kabupaten/Kota dapat selesai tuntas.

BACA JUGA: Gunung Merapi Keluarkan 7 Kali Awan Panas dalam Kurun Waktu 30 Menit

"Untuk rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi DIY ini kita jadwalkan dua hari ya, mulai hari ini sampai dengan besok. Dengan harapan selesai lima Kabupaten/Kota," jelasnya pada Senin (4/3/2024) di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center.

Mengingat hanya merekap hasil dari tingkat Kabupaten/Kota, Shidqi berharap rekap suara di tingkat provinsi ini bisa berjalan lancar dan selesai dua hari. Sementara agenda paling lama dalam pleno ini menurut Shidqi akan terjadi pada saat penandatangan berita acara. "Karena yang paling lama itu penandatanganan berita acara, paling lama itu," tuturnya.

Tetap Absah

Selanjutnya bila ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemilu, pihak tersebut dapat mengajukan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi. Ketika hasil pemilu di tingkat nasional ditetapkan, maka ada waktu tiga hari yang bisa dimanfaatkan peserta pemilu untuk mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi. "Apabila [peserta pemilu] tidak puas dengan hasil pemilu. Itu terbuka, diakui dan diatur oleh undang-undang," jelasnya.

Selain itu, ketika nanti ada saksi atau tim sukses yang tidak menandatangani rekapitulasi, hal itu terang Shidqi juga tidak apa-apa. Dalam rekap, KPU mengundang saksi peserta pemilu baik itu dari tim paslon, partai politik, maupun DPD.

"Kita mengundang mereka mengikuti dari awal sampai akhir. Nah kalau mereka di akhir nanti tidak mau tanda tangan ya enggak masalah itu hak mereka, hak konstitusional mereka," tegasnya.

Pasalnya hal itu tetap absah meski tidak ditanda tangani oleh saksi atau tim sukses. "Enggak masalah tetap absah. Tetap disampaikan dan tetap sah," tandasnya.

"Tinggal nanti bagaimana disampaikan di sesuai jenjangnya aja. Ini kan disampaikan di tingkat provinsi kemudian nanti ditingkat RI kan gitu," imbuhnya.

Rencananya rekapitulasi akan dimulai dari Kabupaten Sleman dan bergiliran ke wilayah kainnya. Kendati demikian urutan rekap ini cenderung fleksibel.

BACA JUGA: Dugaan Penggelembungan Suara PSI, Begini Respons KPU DIY

"Kita akan bacakan nanti Sleman, kemudian berurutan, Kota, Kulonprogo kemudian ya fleksibel sih. Iya dong [per wilayah] per Kabupaten dulu. Kabupaten kita bacakan hasil pleno Kabupaten, Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPR Provinsi begitu selesai tok, kabupaten yang lain," tandasnya.

Selesai di Kabupaten

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib berharap dalam rapat pleno rekapitulasi suara di tingkat Provinsi ini, hal-hal yang masih menjadi temuan sebelumnya telah selesai di level kabupaten. Najib menduga hal-hal yang belum tuntas di Kecamatan kemarin sudah diselesaikan di level Kabupaten. "Karena rekap itu semakin tinggi levelnya harusnya sudah semakin bersih," ungkapnya.

"Ini kan seperti orang nyuci ya. Nyuci pertama itu kan masih banyak kotoran ya, cucian kedua sudah agak bersih, ketiga itu sudah akan bersih lagi. Sehingga level provinsi diharapkan sudah tidak ada masalah yang perlu diperbaiki. kalau pun ada mungkin tidak terlalu banyak," tegasnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online