MBG Belum Merata, DPRD Gunungkidul Dorong Perluasan Program
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Para korban Apartemen Malioboro City saat berada di Kejati DIY beberapa waktu lalu. - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA—Berkas perkara kasus apartemen Malioboro City telah P19 atau dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Para korban pun mendesak Kejati DIY untuk mengusut dugaan keterlibatan tersangka lain dalam kasus tersebut.
Ketua Paguyuban Korban Malioboro City Edi Hardiyanto mengatakan, kasus Malioboro City saat ini sedang dalam proses penyempurnaan berkas di Polda DIY sebelum diserahkan kembali ke Kejati DIY. Pihaknya juga berharap ada atensi dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk menindak para pengembang nakal itu.
"Kami siap mengawal dan turun ke jalan mengerahkan massa menyerukan kebenaran dan keadilan, perusahaan hitam seperti ini harus disingkirkan," katanya, Rabu (6/3/2024).
Menurut Edy, Pemda DIY juga harus tegas mencabut izin pengembang nakal karena merusak citra investasi di Jogja. Ia menambahkan para korban sudah memberikan keterangan ahli korporasi di Polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK atau Undang-undang Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut.
BACA JUGA: Buang Sampah di Timur Gembira Loka, Warga Ditangkap Satpol PP Bantul
"Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen," jelasnya.
Bagi para korban, Kejati DIY harus berani menindak para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana dengan ditambah bukti-bukti yang sudah ada. Keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan juga wajib menjadi pertimbangan.
"Semua saksi dan pakar ahli hukum sudah kami hadirkan untuk memberikan pandangan atau keterangan keahlian sebagai pakar hukum," jelas Edi.
Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City Budijono menyatakan terdapat belasan korban lain yang kembali melaporkan pihak pengembang di Polda DIY beberapa waktu lalu terkait dengan penipuan dan penggelapan.
Konsumen yang melaporkan sudah membayar lunas kewajibannya dan berharap Kejati DIY tegas tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum bagi para konsumen Malioboro City.
"Korban-korban itu lebih dari lima tahun belum mendapatkan unitnya dan belum diberikan oleh pihak pengembang. Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud," jelas Budijono.
Dalam kasus Apartemen Malioboro City, kata Budijono, pihaknya menduga masih ada pelaku lain yang utama bukan hanya direkturnya saja yang notabene dia hanya pegawai. Selain itu ada dugaan pelanggaran UUPK Pasal 61 yang dilakukan pihak pengembang.
"Bahkan ada janji mengenai membangunan mall yang menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yang sama. Dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana," kata Budijono.
Salah satu konsumen, Ben Subandi menyebutkan negara tidak boleh kalah terhadap mafia korporasi. "Bagi kami para korban, bila sudah terbukti memiliki alat bukti yang cukup proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Kasihan para korban ibaratnya menjadi tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Ben Subandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
KPK tidak menindak dugaan pelanggaran etik Setya Budi Dias karena yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi insan KPK.
Lelang aset Sritex di KPKNL Surakarta masih stagnan. Eks pekerja berharap Danantara segera mengakuisisi pabrik dan menyelesaikan pesangon
Peringatan 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY dikemas melalui rangkaian kegiatan Memetri Kaistimewan yang dibuka pada Sabtu (15/8) di Paseban Bantul
Dispar Kaltim bersama komunitas menanam 75 fragmen karang di Pulau Miang memakai metode MARRS untuk menjaga wisata bahari
Hari keenam pencarian KMP Putri Yasmin, Tim SAR mengerahkan pesawat Cassa TNI AL untuk mencari empat korban yang belum ditemukan.