Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Para nelayan di Kabupaten Gunungkidul untuk sementara diimbau tidak melaut karena gelombang laut mencapai 2,5 meter sampai enam meter yang membahayakan nelayan saat mencari ikan. Imbauan ini dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Gunungkidul.
"Kepada nelayan wilayah Gunungkidul diharapkan mematuhi peringatan dari BMKG berkaitan peringatan dini gelombang tinggi di perairan dan Samudra Hindia selatan Yogyakarta yang mencapai 2,5 meter hingga 6 meter sehingga membahayakan keselamatan pelayaran," kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kabupaten Gunungkidul Wahid Supriyadi di Gunungkidul, Rabu (13/3/2024).
Ia juga meminta nelayan mengamankan armada dan alat tangkap yang ditambatkan di pesisir pantai untuk menghindari kerusakan atau kehilangan akibat hantaman gelombang tinggi. "Kapal-kapal yang diparkir di bibir pantai, sebaiknya dibawa ke tempat yang aman supaya tidak rusak akibat dihantam gelombang besar," katanya.
Sekretaris Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron Surisdiyanto mengatakan gelombang tinggi menerjang kawasan selatan Gunungkidul. Gelombang tinggi diprediksi terjadi sampai tiga hari ke depan.
BACA JUGA: Ajukan Banding karena Putusan Hakim Dinilai Terlalu Ringan, JPU: Tuntutan Kami 8 Tahun
Berdasarkan informasi, BMKG menyebut bahwa perairan di DIY terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 2,5 meter sampai enam meter. Dengan kecepatan angin maksimum 30 kilometer per jam.
"Jadi masuk kategori tinggi, nelayan saat ini sudah mengamankan perahunya di pinggir pantai," kata Surisdiyanta.
Di Pantai Baron, Tanjungsari, nelayan memilih menambatkan kapal di kawasan pantai. Kapal dirapatkan menghindari berbenturan satu dengan yang lainnya. "Untuk wisatawan tergolong sepi karena puasa ya, tetapi personel SAR tetap siaga," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 27 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.