Dishub Bantul Tertibkan PKU dengan Tagihan Listrik Membengkak
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2024 mendatang.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, sejak dulu penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau pulang kampung memang tidak diperbolehkan. "Makanya kami imbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing," katanya, Kamis (21/3/2024).
Penggunaan kendaraan dinas ASN untuk mudik kadang masih ditemui di beberapa kesempatan hari raya besar keagamaan. Untuk mengelabuinya, kadang oknum ASN mengganti plat kendaraan menjadi warna biasa. "Kalau ditukar dengan pelat biasa berarti dia malu menjadi ASN. Makanya kami berhati-hati betul dengan pelat kendaraan dinas itu, kan sudah jelas kewenangannya," jelas Beny.
Jika nantinya ditemukan adanya ASN lingkungan Pemda DIY yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Beny menyebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran," katanya.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Beny menambahkan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kerja-kerja yang berkaitan dengan kedinasan. Aturannya juga sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Aturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, pertama digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Dan ketiga hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
Kemendikdasmen menyiapkan perubahan TKA SD dan SMP, termasuk penyederhanaan ujian serta penambahan mapel IPA dan Bahasa Inggris.
Tumpukan sampah memenuhi DAM Winongo di Bantul usai hujan deras di hulu Sleman dan sempat menghambat irigasi sawah warga.
Tur reuni Oasis membuat kekayaan Noel dan Liam Gallagher melonjak hingga Rp7,6 triliun dan masuk daftar musisi terkaya Inggris.
Aturan terbaru PPPK mengubah skema karier ASN kontrak, mulai dari pensiun, kenaikan gaji berkala, hingga peluang jabatan tinggi.
Kunjungan wisata TNGM naik 21% sepanjang awal 2026. Kalitalang dan Plunyon jadi lokasi favorit wisatawan dan pecinta trail run.