Pria Bantul Bakar Rumah Orang Tua Gara-gara Tak Diberi Rp15 Juta
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2024 mendatang.
Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, sejak dulu penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau pulang kampung memang tidak diperbolehkan. "Makanya kami imbau enggak boleh dipakai buat mudik, dari dulu kan juga gak boleh. Kami awasi masing-masing," katanya, Kamis (21/3/2024).
Penggunaan kendaraan dinas ASN untuk mudik kadang masih ditemui di beberapa kesempatan hari raya besar keagamaan. Untuk mengelabuinya, kadang oknum ASN mengganti plat kendaraan menjadi warna biasa. "Kalau ditukar dengan pelat biasa berarti dia malu menjadi ASN. Makanya kami berhati-hati betul dengan pelat kendaraan dinas itu, kan sudah jelas kewenangannya," jelas Beny.
Jika nantinya ditemukan adanya ASN lingkungan Pemda DIY yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran, Beny menyebut akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kalau ada yang kedapatan kan sudah ada salurannya sendiri. Itu akan kami ingatkan lagi dan buat surat edaran kalau mendekati Lebaran," katanya.
BACA JUGA: Pejabat Pemkab Bantul Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksinya
Beny menambahkan, penggunaan kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk mendukung kerja-kerja yang berkaitan dengan kedinasan. Aturannya juga sudah ada dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Aturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan, pertama digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Kedua dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Dan ketiga hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pria berinisial MN diduga membakar kamar rumah orang tuanya di Kasihan, Bantul, usai permintaan uang Rp15 juta tak terpenuhi. Polisi menyelidiki kasus ini.
Gempa M7,1 di Jepang diduga berkaitan dengan sesar yang belum retak sejak gempa besar 2016. Ahli ungkap potensi gempa susulan.
KPK menahan anggota DPRD Jatim Moch Mahrus terkait dugaan suap dana hibah pokmas kepada Anwar Sadad.
PSIM Jogja masih mengevaluasi masa depan Nermin Haljeta jelang Super League 2026/2027, sementara Franco Ramos dipastikan bertahan.
BBPOM Yogyakarta mempercepat penerbitan NIE bagi UMKM pangan olahan agar produk lokal Jogja aman, bermutu, dan mampu bersaing.
Wapres Gibran bertemu Hun Many membahas reformasi birokrasi, olahraga, serta penanganan TPPO terkait penipuan daring.