361 Orang di Gunungkidul Diangkat Menjadi PPPK

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Kamis, 21 Maret 2024 19:17 WIB
361 Orang di Gunungkidul Diangkat Menjadi PPPK

Ilustrasi PNS - Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Sebanyak 361 orang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Gunungkidul. Pengangkatan itu didasari oleh SK Bupati Gunungkidul.

Berdasarkan SK tersebut, 361 PPPK masing-masing terdiri dari 165 orang guru, 96 orang tenaga kesehatan, dan tenaga teknis 100 orang. Dengan menerima SK sebagai PPPK maka mereka terikat aturan, norma, dan kode etik sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Proses untuk mendapatkan SK PPPK tersebut, kata dia, butuh perjuangan dan loyalitas yang tinggi. Oleh sebab itu, Sunaryanta meminta seluruh PPPK dapat bekerja dengan baik.

Dia menegaskan tidak akan memberikan toleransi atas pelanggaran yang dilakukan. Sebaliknya, pensiunan TNI AD ini juga akan memberikan penghargaan bagi pegawan berprestasi.

“Oleh karena itu, saya berharap seluruh PPPK bisa menjaga sikap dan perilaku. Jaga nama baik Pemkab Gunungkidul dan integritas sebagai abdi negara,” kata Sunaryanta dalam sambutanya di Alun-alun Wonosari, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA: Ratusan PPPK di Kabupaten Sleman Dilantik

Salah satu PPPK yang diangkat, Oktawan Adit mengaku bersyukur mendapat kesempatan dan diangkat menjadi ASN.

Dia mengaku sudah berkerja sebagai dokter hewan selama dua tahun di Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Kapanewon Patuk, Nglipar, dan Karangmojo.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online