Sleman Jadi Percontohan, Jip Merapi Terapkan KTA dan Barcode
Wisata jip Merapi Sleman kini gunakan barcode dan KTA. Sistem ini tingkatkan keamanan, transparansi, dan layanan wisata.
Ilustrasi hubungan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, memecat dua guru yang pada Januari lalu kedapatan mesum di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul.
Dua guru berinisial N dan E tersebut berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). “Dua ASN [aparatur sipil negara] hari ini saya pecat. Mereka beberapa waktu lalu melakukan pelanggaran disiplin,” kata Sunaryanta di Wonosari, Rabu (27/3).
Sunaryanta menegaskan ASN harus setia terhadap aturan dan menjadi teladan masyarakat. Kepala Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan dua guru tersebut mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pelanggaran dispilin. “Status mereka PPPK. SK pemecatan berlaku 15 hari setelah diterima. Jadi ada 14 hari untuk pengajuan keberatan,” kata Iskandar.
BACA JUGA: 2 Warga Gunungkidul Meninggal karena DBD, Dinkes Akui Keterlambatan Penanganan
Iskandar menambahkan keputusan PHK tersebut diambil setelah BKPPD melakukan pemeriksaan berjenjang. Hasil akhir pemeriksaan lantas diberikan kepada Bupati Sunaryanta yang kemudian mengambil keputusan.
Hubungan dua guru berinisial N dan E di salah satu SD Kapanewon Tanjungsari terungkap setelah salah satu siswa memergoki keduanya berbuat mesum di ruang guru lalu melaporkannya. Komite sekolah lantas melapor ke Dinas Pendidikan Gunungkidul. N sempat dipindahtugaskan ke sekolah lain. Adapun E dipindah ke sekolah di wilayah utara.
Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan kedua guru tersebut dapat mengajukan keberatan atas putusan yang ditetapkan Bupati Gunungkidul. “Dalam waktu 14 hari kerja dapat mengajukan upaya administrasi kalau keberatan dengan putusan. Dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara,” kata Sunawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wisata jip Merapi Sleman kini gunakan barcode dan KTA. Sistem ini tingkatkan keamanan, transparansi, dan layanan wisata.
Gempa DIY membuat perjalanan kereta sempat dihentikan sementara. KAI Daop 6 memastikan seluruh operasional kereta kini kembali normal dan aman.
Jadwal KRL Solo-Jogja hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Alumni FHUI 1991 menggelar reuni di Bantul dengan menanam pohon bersama lansia dan ABK sebagai legacy bagi lingkungan dan masyarakat.
Polda DIY membangun sumur bor dan menyalurkan air bersih bagi sekitar 550 warga Gunungkidul dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80.
Jadwal KRL Jogja-Solo hari ini Minggu 28 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.