11 Bayi Dievakuasi dari Rumah di Pakem, Diduga Titipan Mahasiswi
Evakuasi 11 bayi di Pakem Sleman diduga titipan mahasiswi ke bidan tanpa izin daycare resmi.
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul meminta masyarakat termasuk wisatawan untuk melaporkan praktik nuthuk tarif parkir baik di kawasan wisata maupun tepi jalan umum.
Sekretaris Dishub Gunungkidul, Bayu Susilo Aji mengatatakan apabila memang terjadi pelanggaran di lapangan terkait tarif parkir maka yang bersangkutan dapat membuat laporan ke Dishub Gunungkidul.
Pelaporan tersebut dapat melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram @dishubgunungkidul. Menurut dia, pelaporan melalui DM akan lebih efektif karena laporan dapat diteruskan langsung dari pengelola akun ke petugas bersangkutan tanpa melewati proses berjenjang.
Kepala Seksi Perparkiran Dishub Gunungkidul, Budjang Arif Khusnaindar mengatakan sistem parkir di Gunungkidul terdiri dari dua kategori yaitu kerja sama dan mandiri. Kerja sama artinya pengelolaan parkir dilakukan pihak ketiga. Hasil retribusi parkir nantinya tetap disetor ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Baru setelahnya, Dishub akan melakukan bagi hasil. Juru parkir tersebut juga dilengkapi dengan rompi milik Dishub sebagai tanda.
Sedangkan, pengelolaan parkir mandiri dilakukan oleh perseorangan atau kelompok tanpa terikat aturan Pemkab. Lahan parkir yang dipakai juga biasanya lahan pribadi meski ada juga tanah kas desa yang merupakan tanah kasultanan.
Tarif parkir juga telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul No. 9/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Perda tersebut telah dijelaskan besaran tarif parkir mengacu pada jenis kendaraan. Per sekali parkir di Tepi Jalan Umum :
No | Jenis Kendaraan | Tarif (Rp) | Keterangan |
Sepeda Motor | 1.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor Roda Tiga | 2.000 | ||
Mini Bus Pick Up, Sedan, Jeep | 2.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk Roda Empat | 3.000 | ||
Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam | 4.000 | ||
Bus Besar, Truk Roda Enam ukuran besar | 5.000 | ||
Truk dengan Roda lebih dari enam | 8.000 | ||
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan :
No | Jenis Kendaraan | Tarif (Rp) | Keterangan | |
Tidak Menginap | Menginap | |||
A | Kawasan Ekonomi | |||
Sepeda Motor | 1.000 | 2.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor Roda Tiga | 2.000 | 4.000 | ||
Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep | 3.000 | 6.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks, Roda Empat, Truk Roda Empat | 3.000 | 6.000 | ||
Bus Sedang, Mobil Boks Roda Enam, Truk Roda Enam | 4.000 | 8.000 | ||
Bus Besar, Truk Roda Enam Ukuran Besar | 5.000 | 10.000 | ||
B | Kawasan Pariwisata | |||
Sepeda | 1.000 | 2.000 | Per Sekali Parkir | |
Sepeda Motor | 3.000 | 6.000 | ||
Sepeda Motor Roda Tiga | 5.000 | 10.000 | ||
Mini Bus, Pick Up, Sedan, Jeep | 5.000 | 10.000 | ||
Bus Kecil, Mobil Boks Roda Empat, Truk | 8.000 | 16.000 | ||
Khusus terkait ketetapan tarif parkir mandiri, Budjang mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang apapun. “Tarifnya kami tidak dapat menentukan. Kalau ada komplain dari wisatawan, kami belum punya aturan batas bawah atau atas. Tidak bisa kami tindak lanjuti. Kecuali kalau terkait pengelolaannya, seperti membuat jalan macet,” katanya.
Adapun luas tanah milik Pemkab yang menjadi lokasi parkir paling luas berada di Pantai Baron dan Krakal, totalnya mencapai 1 hektare (ha).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Evakuasi 11 bayi di Pakem Sleman diduga titipan mahasiswi ke bidan tanpa izin daycare resmi.
Polri menegaskan kesiapan operasional 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto.
Forum Anak Daerah (FAD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sukses menggelar hari pertama dari rangkaian kegiatan "Temu Hati #17" di Ruang Nyi Ageng Serang
Dinkes Sleman ungkap keracunan Toragan akibat Salmonella dari makanan hajatan, seluruh pasien kini telah pulih.
Prabowo resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, soroti keadilan sosial dan nilai Pancasila dalam kasus buruh Indonesia.
Gunungkidul perketat pengawasan hewan kurban 2026 dengan 120 petugas dan pemeriksaan SKKH di pasar hewan.