Tingkatkan Potensi Ekonomi Kreatif, Dispar Gunungkidul Rancang Perda Ekraf

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Sabtu, 06 April 2024 15:37 WIB
Tingkatkan Potensi Ekonomi Kreatif, Dispar Gunungkidul Rancang Perda Ekraf

ilustrasi Perda

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul selesai merancang Peraturan Daerah (Perda) Ekonomi Kreatif (Ekraf). Perda tersebut telah dibahas oleh Dispar bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Gunungkidul dan telah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.

Ekonomi Kreatif memiliki arti perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Industri Pariwisata Dispar Gunungkidul, Hari Susanto mengatakan Perda yang ditargetkan selesai paling lambat pada Mei 2024 tersebut akan memberikan payung hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di Bumi Handayani. Pengembangan itu akan semakin maju karena Forum Ekonomi Kreatif yang ada dipandang sangat aktif.

Salah satu manfaat Perda tersebut adalah memberikan kepastian kepemilikan suatu produk secara legal. Sebagai contoh subsektor kriya yang memiliki produk topeng seperti yang ada di Putat, Patuk.

Dalam Perda itu juga memuat pembentukan dan mekanisme kerja Gugus Tugas Ekonomi Kreatif. Penetapannya melalui Peraturan Bupati (Perbup). Komposisi gugus tugas tersebut akan diisi oleh OPD terkait. Singkatnya, pengembangan ekraf di Gunungkidul dilakukan secara keroyokan. Arahnya adalah pemajuan perekonomian Gunungkidul.

BACA JUGA: Dispar DIY Bentuk Bidang Ekraf, Ini Tugas dan Kewenangannya

Menurut Hari, keberadaan Perda Ekraf akan memberikan arah dan tujuan yang lebih jelas terhadap pengembangan ekraf karena di dalamnya ada aturan bimbingan dan sertifikasi di 17 subsektor seperti seni rupa dan periklanan.

Adapun terkait permodalan juga diatur dalam Perda tersebut. Dengan begitu, Perda tidak hanya memberikan aturan/ mekanisme normatif namun juga praksis permodalan. Pengembangan dilakukan dari hulu ke hilir. Pelaku ekraf nantinya dapat menjadikan sertifikat HKI sebagai agunan untuk pinjaman modal di bank.

Dari semua instrumen yang telah diatur dalam Perda tersebut, kata Hari potensi pasar bagi produk-produk ekraf akan semakin meningkat/terbuka, tidak hanya di tingkat provinsi dan nasional bahkan bisa tingkat internasional.

“Perekonomian Gunungkidul harus maju dan meningkat. Intinya mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif agar lebih kondusif,” kata Hari dihubungi, Sabtu (6/4).

Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Kemudian, ekosistem itu dapat dikatakan kondusif apabila keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dapat memberikan pembiayaan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif.

Kepala Dispar Gunungkidul, Oneng Windu Wardana mengatakan rancangan Perda Ekraf tersebut juga menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. SK/84/DI.01.00/MK/2022 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia Tahun 2022.

Melaui SK tersebut, Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebagai Kabupaten/Kota Kreatif Indonesia dengan subsektor unggulan seni pertunjukan.

Selain itu sampai saat ini, Pemkab Gunungkidul masih belum memiliki peraturan yang mengatur secara komprehensif mengenai ekonomi kreatif di Kabupaten Gunungkidul yang mengatur adanya pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian ekonomi kreatif, serta peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kabupaten Gunungkidul.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online