Mulai Hari Ini, Beli Kartu SIM Wajib Scan Wajah, Ini Manfaatnya
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Mbah Benu imam jemaah Masjid Aolia Gunungkidul. /Harian Jogja Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada masyarakat agar tidak menghujat KH Ibnu Hajar alias Mbah Benu imam jemaah Masjid Aolia Gunungkidul yang menetapkan Hari Raya Idulfitri selisih 5 hari dari ketetapan umat Islam pada umumnya. MUI menilai ketetapan itu tidak sesuai syariat Islam dan menyelisih pendapat ulama mayoritas yang memiliki otoritas keilmuan.
Zainut mengajak masyarakat agar tidak menghujat atau mengolok-olok Mbah Benu. Bisa jadi jamaah Aolia berbuat seperti itu karena ketidaktahuan mereka. Sudah menjadi tugas MUI dan ormas Islam lainnya untuk mengingatkan dan memberikan pemahaman ajaran agama yang benar.
BACA JUGA : Jemaah Aolia Gunungkidul Gelar Salat Idulfitri Pagi Ini, Ikuti Perintah Mbah Benu
"Beragama itu harus berdasarkan sunah, tidak boleh hanya berdasarkan hawa nafsu atau selera pribadi pemimpinnya yang tidak memiliki otoritas ilmu agama, tetapi jangan menghujat," katanya, Senin (8/4/2024).
Ketetapan pemimpin jamaah Aolia dalam menentukan awal Ramadan dan awal Syawal tidak menggunakan dalil atau dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan. "Keyakinan jamaah Aolia tersebut tidak ada landasan syariat dan fikihnya sama sekali," ujarnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa perbedaan ketetapan jamaah Aolia merupakan sebuah kesalahan yang sangat perlu untuk diingatkan. "Kasus di sebuah komunitas di Gunungkidul itu jelas kesalahan, perlu diingatkan," kata Ni'am.
BACA JUGA : Mbah Benu Imam Jemaah Aolia Bangun Musala Menghadap Pantai Selatan Ngobaran Gunungkidul
Dia mengatakan bahwa kepercayaan yang diyakini oleh Mbah Benu imam jemaah Aolia tersebut perlu dikaji lebih lanjut. Jika hal tersebut merupakan ketidaktahuan masyarakat, maka harus segera diingatkan. Akan tetapi, apabila praktik keagamaan tersebut dilakukan dengan sadar dan penuh keyakinan, maka harus diluruskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah resmi mewajibkan registrasi SIM dengan biometrik wajah mulai 2026 untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejahatan digital.
Pemkab Klaten luncurkan beasiswa kuliah Rp1 miliar. Bupati Hamenang pastikan akses pendidikan merata bagi warga kurang mampu.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Inflasi DIY Juni 2026 naik 0,37% dipicu BBM. BI DIY pastikan tetap terkendali dalam target nasional 2,5±1%.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 2 Juli 2026 lengkap semua stasiun. Tarif Rp8.000, cek jam keberangkatan terbaru di sini.
Anggaran droping air Gunungkidul dipangkas jadi Rp346,5 juta. BPBD pastikan tetap aman dengan dukungan dana BTT.