Hadapi Kekeringan, Pemkab Sleman Siapkan Anggaran dan Dropping Air
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Suasana penutupan toko miras melanggar Perda di Berbah oleh petugas Satpol PP Sleman pada Senin (15/4/2024) malam./Istimewa-Satpol PP Sleman
Harianjogja.com, SLEMAN—Satpol PP Sleman menutup salah satu tempat penjualan miras di kawasan Berbah. Usaha tersebut ditutup lantaran melanggar perda yang berlaku dan tindak lanjut dari aduan masyarakat.
Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi menjelaskan operasi yustisi terhadap tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang melanggar perda dilakukan pada Senin (15/4/2024) malam di wilayah Kapanewon Berbah. Adapun usaha yang disatroni berbentuk kios kecil yang menjajalan miras.
"Operasi kali ini mendatangi satu tempat usaha penjualan miras, berupa toko atau kios kecil yang berlokasi di wilayah Kalurahan Tegaltirto, Berbah," kata Evie, Selasa (16/4/2024).
Saat mendatangi lokasi, Satpol PP mendapati puluhan botol miras di area toko. Petugas lantas menyita puluhan botol miras tersebut sebagai barang bukti. "Saat petugas datang, toko dalam keadaan buka. Di TKP ditemukan barang bukti sejumlah 24 botol miras. Seluruh barang bukti diamankan oleh petugas," ujar dia.
Tak sampai di situ, selain mengamankan puluhan botol miras, Satpol PP juga melakukan penutupan kios miras ini. Petugas bahkan memasang spanduk berisi tentang penutupan usaha beserta peraturan yang dilanggar. "Dilakukan penutupan terhadap usaha ini disertai dengan menutup papan nama usaha, serta memasang banner berisi tulisan bahwa usaha tersebut ditutup," tegasnya.
BACA JUGA: Kasus Miras Oplosan Telan 11 Nyawa, DPRD DIY Minta Usut Tuntas, Polda: Razia Ditingkatkan!
Usaha penjualan miras di Berbah ini ditutup lantaran melanggar Perda Kabupaten Sleman No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan dan Perda Kabupaten Sleman No.12/2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat.
Sebelum ke TKP, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu di kantor Kapanewon Berbah bersama unsur Kapanewon, Polsek, Koramil dan unsur terkait lainnya. "Tindakan penertiban terhadap tempat usaha ini sebagai tindak lanjut aduan masyarakat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Sleman menyiapkan anggaran dan memantau pasokan air di 17 kapanewon untuk menghadapi potensi kekeringan musim kemarau.
Rupiah hari ini diprediksi melemah ke Rp17.870-Rp17.920 per dolar AS. IHSG juga diperkirakan bergerak terbatas pada Jumat (14/8).
Barcelona dan PSG sepakat transfer Ferran Torres dengan nilai 48,5 juta euro. Torres akan dikontrak PSG hingga 2031.
Iran dikabarkan segera bergabung dengan New Development Bank milik BRICS di tengah tekanan sanksi dan konflik dengan AS serta Israel.
Cek 5 desil prioritas bansos PKH, BPNT, Sembako, dan BLT Kesra Rp900.000 lewat HP dengan NIK melalui situs resmi Kemensos.
Iran mengejek Donald Trump setelah operasi rahasia memindahkannya dari Air Force One ke pesawat C-32A saat meninggalkan Turki.