PCA Ngampilan Gelar Milad Aisyiyah ke-109, Ini Dakwah Kemanusiaannya
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
Terdakwa penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multifinance Jogja. /Istimewa.
JOGJA—Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja berinisial ABI dan ED divonis dua tahun enam bulan karena menggelapkan mobil. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 3 April 2024, oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan dengan nomor (55/Pid.Sus/2024/PNSmn).
Majelis Hakim yang terdiri atas Edy Antonno sebagai hakim ketua serta Siwi Rumbar Wigati dan Hernawan masing-masing sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman pidana untuk ABI dan ED dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, keduanya harus menggant dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Kasus itu berawal dari laporan tindak pidana fidusia oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dengan nomor LP (STTLP/B/175/III/SPKT/POLDA DIY).
ABI tercatat sebagai warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, sedangkan ED tercatat sebagai warga Surirejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana fidusia dengan melakukan penggelapan satu mobil Honda BRV Prestige tahun 2023.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan data guna mengelabuhi PT Adira Dinamika Multi Finance sehingga pengajuan kredit pembiayaan atas pembelian satu mobil disetujui oleh PT Adira Dinamika Multi Finance. Akibatnya PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian satu unit mobil.
Oleh para terdakwa, Honda BRV Prestige tahun 2003 yang sudah disetujui dan dibiayai oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dipindahtanggankan ke pihak lain. Mobil tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa ditemukan.
“Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati,” kata hakim ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Milad Aisyiyah ke-109 di Jogja dihadiri 500 peserta. Tekankan dakwah kemanusiaan, UMKM, dan penguatan sosial perempuan.
BPBD Gunungkidul belum menetapkan siaga darurat kekeringan meski musim kemarau 2026 sudah dimulai sejak akhir April.
BNPB melaporkan banjir melanda Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat akibat hujan deras, ribuan rumah terendam.
KPK mendalami dugaan aliran uang kepada Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo lewat pemeriksaan sembilan saksi.
Anwar Ibrahim mendesak Israel segera membebaskan aktivis Global Sumud Flotilla yang ditahan saat membawa bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Polresta Sleman kembali membuka peluang restorative justice dalam kasus Shinta Komala terkait dugaan penggelapan iPhone 14.