Pegadaian Raih Penghargaan di Asian Innovation Excellence Awards 2026
Pegadaian meraih dua penghargaan di Asian Innovation Excellence Awards 2026 di Singapura untuk inovasi teknologi dan pengalaman nasabah melalui transformasi
Terdakwa penggelapan mobil yang merugikan PT Adira Dinamika Multifinance Jogja. /Istimewa.
JOGJA—Nasabah PT Adira Dinamika Multifinance Jogja berinisial ABI dan ED divonis dua tahun enam bulan karena menggelapkan mobil. Vonis dijatuhkan pada Rabu, 3 April 2024, oleh Pengadilan Negeri Sleman melalui putusan dengan nomor (55/Pid.Sus/2024/PNSmn).
Majelis Hakim yang terdiri atas Edy Antonno sebagai hakim ketua serta Siwi Rumbar Wigati dan Hernawan masing-masing sebagai hakim anggota menjatuhkan hukuman pidana untuk ABI dan ED dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun enam bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp50 juta.
Jika pidana denda tidak dibayar, keduanya harus menggant dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan. Kasus itu berawal dari laporan tindak pidana fidusia oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dengan nomor LP (STTLP/B/175/III/SPKT/POLDA DIY).
ABI tercatat sebagai warga Warungboto, Umbulharjo, Kota Jogja, sedangkan ED tercatat sebagai warga Surirejo, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana fidusia dengan melakukan penggelapan satu mobil Honda BRV Prestige tahun 2023.
Keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan data guna mengelabuhi PT Adira Dinamika Multi Finance sehingga pengajuan kredit pembiayaan atas pembelian satu mobil disetujui oleh PT Adira Dinamika Multi Finance. Akibatnya PT Adira Dinamika Multi Finance mengalami kerugian satu unit mobil.
Oleh para terdakwa, Honda BRV Prestige tahun 2003 yang sudah disetujui dan dibiayai oleh PT Adira Dinamika Multi Finance dipindahtanggankan ke pihak lain. Mobil tersebut sampai dengan saat ini tidak bisa ditemukan.
“Terdakwa juga tidak melakukan kewajiban membayar angsuran sesuai perjanjian pembiayaan yang sudah disepakati,” kata hakim ketua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pegadaian meraih dua penghargaan di Asian Innovation Excellence Awards 2026 di Singapura untuk inovasi teknologi dan pengalaman nasabah melalui transformasi
Liverpool mengalahkan Brighton 2-0 di Anfield pada matchday kedelapan Liga Inggris 2026/2027. Isak mencetak gol kedua The Reds.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 26 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan. Kereta pertama berangkat pukul 05.00 WIB dan terakhir pukul 20.42 WIB.
Cek jadwal perpanjangan SIM di Sleman pada 26 Oktober 2026, termasuk layanan MPP, Satpas, SIM Keliling, SIMMADE, dan persyaratannya.
Campus League Billiard Regional Yogyakarta 2026 melahirkan tiga kampiun, termasuk Risky Indrawan dan Okta Ayu yang memborong gelar juara.
Cek jadwal perpanjangan SIM A dan C di Kulonprogo pada 26 Oktober 2026, lengkap dengan lokasi layanan dan dokumen persyaratan.