Tarif Air Curah DIY Bakal Naik, Pelanggan Bantul Waswas
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Foto ilustrasi. /Solopos-Ivanovich Aldino
Harianjogja.com, JOGJA—Direktorat Lalu Lintas Polda DIY memastikan rencana pembongkaran separator atau pembatas jalan sepanjang Ringroad Jogja akan melibat berbagai pihak untuk mendapatkan masukan. Rencana uji coba penghapusan pembatas jalan ini akan dimulai dari Monjali hingga Condongcatur.
Direktur Lalu lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pekan depan rencananya pembahasan soal penghilangan separator Ring Road akan dilakukan bersama sejumlah instansi terkait, termasuk kalangan akademisi.
"Keberadaan separator itu kan sudah sangat lama sementara perkembangan transportasi sekarang sudah sangat pesat, jadi butuh penyesuaian," ujarnya.
Alfian menerangkan, untuk tahap awal uji coba peniadaan separator itu dimulai di Monjali sampai Condongcatur selama satu bulan. Dengan begitu badan jalan akan semakin lebar dan dimungkinkan bisa memperkecil risiko kecelakaan lalu lintas.
"Kami juga akan edukasi terus masyarakat sambil melihat bagaimana kondisi uji cobanya," kata Alfian.
Ditlantas Polda DIY mengakui bahwa program ini tentu bakal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Hanya saja tetap diperlukan terobosan yang konkret agar kondisi lalu lintas di Jogja beradaptasi dengan perkembangan terkini.
"Makanya ada uji coba dulu untuk melihat bagaimana optimalisasinya di lapangan. Setelahnya baru kami akan tinjau kembali," katanya.
Rencana penghilangan pembatas jalan di Ring Road Jogja sebelumnya digaungkan oleh Polda DIY. Tujuannya untuk menambah ruang jalan sehingga bisa memuat lebih banyak kendaraan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Plh Kepala Dinas Perhubungan DIY Sumariyoto mengatakan, rencana penghilangan separator di jalan Ring Road itu muncul dari Polda DIY. Kewenangannya tentu berasal dari jawatan itu berikut pemerintah pusat lantaran statusnya merupakan jalan nasional.
"Wacana itu belum ada komunikasi dengan kami. Itu kan keinginan Polda DIY untuk melakukan kajian menghilangkan separator di Ring Road. Kami akan tunggu saja kajiannya seperti apa," ujarnya.
Status Jalan Ring Road yang merupakan jalan nasional kewenangannya ada di pihak Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN). Kajiannya pun dilakukan dari pusat bukan Pemda DIY.
"Monggo saja kalau Polda DIY melakukan kajian tentunya harus kordinasi juga dengan Kementerian PU karena itu terkait dengan jalan nasional," katanya.
Oyot menambahkan, kajian yang dilakukan nanti tentu harus lengkap. Kelebihan dan kekurangan dari penghapusan separator jalan itu harus diketahui sebelum dilaksanakan. Setelahnya rekomendasi hasil kajian baru bisa dilihat sejauh mana pentingnya wacana itu diterapkan. "Kami sifatnya nanti koordinasi saja antar mereka dan sekadar pemberitahuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.